Pages

 

Kamis, 06 Februari 2014

ZAKAT FITHRAH

1 komentar
ZAKAT FITHRAH
Pengertian Zakat Fithrah
Zakat Fithrah ialah : Zakat berupa makanan pokok dalam suatu daerah, yang dikeluarkan sebelum shalat 'Idul Fithri.
Yang Wajib Mengeluarkan
Zakat Fithrah diwajibkan kepada orang Islam, baik tua maupun muda, laki-laki atau perempuan, merdeka, budak bahkan kanak-kanak sekalipun, yang mempunyai kelebihan makanan pada malam hari raya serta siang harinya.
Ukuran/Kadarnya
Tiap-tiap jiwa sebanyak satu Sha' (+ 2,5 kg atau 3 liter), dari makanan pokok yang biasa dimakan oleh orang di dalam daerah tersebut.
Waktu Pengeluaran
Dari terbenam matahari pada akhir Ramadlan/malam hari raya 'Idul Fithri sampai sebelum mulai shalat 'Id.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ص زَكَاةَ اْلفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى اْلعَبْدِ وَ اْلحُرّ وَ الذَّكَرِ وَ اْلاُنْثَى وَ الصَّغِيْرِ وَ اْلكَبِيْرِ مِنَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ اَمَرَ بِهَا اَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ اِلىَ الصَّلاَةِ. البخارى 2: 138
Dari Ibnu Umar RA, ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat Fithrah satu Sha' (+ 2,5 kg atau 3 liter) dari korma atau satu sha' dari  gandum atas budak maupun orang merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan dewasa dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh supaya dikeluarkan zakat fithrah itu sebelum orang-orang keluar pergi shalat ('Idul Fithri)". [HR. Bukhari juz 2, hal. 138].
Boleh pula dikeluarkan 1 atau 2 hari sebelum hari raya :
وَ كَانُوْا يُعْطُوْنَ قَبْلَ اْلفِطْرِ بِيَوْمٍ اَوْ يَوْمَيْنِ. البخارى 2: 139
.... dan mereka (para shahabat) memberikannya (zakat fithrah) satu atau dua hari sebelum Idul Fithri. [HR. Al-Bukhari juz 2, hal. 139].
Dengan dasar atsar (perbuatan) shahabat tersebut, ada sebagian 'ulama (antara lain Imam Syafi'i) yang berpendapat bahwa boleh pula mengeluarkan zakat fithrah sejak awwal Ramadlan; karena hadits Nabi diatas hanya menerangkan bahwa waktu pengeluaran zakat fithrah adalah sebelum mulai shalat 'Id, tanpa penjelasan kapan permulaannya. Sedang para shahabat ada yang mengeluarkan 1 bahkan 2 hari sebelum Hari Raya. Maka berdasar inilah sebagian ulama berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fithrah itu sejak awwal Ramadlan sudah boleh dan sah.
Sasaran Zakat Fithrah
Sasaran atau orang yang berhak menerima zakat fithrah adalah tidak berbeda dengan yang berhaq menerima zakat yang lain, yaitu sebagaimana yang tertera pada surat At-Taubah ayat 60 :
اِنَّمَا الصَّدَقتُ لِلْفُقَرَاءِ وَ اْلمَسكِيْنِ وَ اْلعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَ اْلمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَ فِى الرّقَابِ وَ اْلغَارِمِيْنَ وَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَ ابْنِ السَّبِيْلِ، فَرِيْضَةً مّنَ اللهِ، وَ اللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ. التوبة:60
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [QS. At-Taubah : 60].
Keterangan :
Yang berhaq menerima zakat fithrah ialah :
1. اَلْفُقَرَاء  (Orang-orang fakir)
Orang-orang yang di dalam penghidupannya untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari, baik bagi dirinya sendiri dan atau orang yang menjadi tanggungannya, hanya mampu mencukupi kurang dari separoh keperluannya. Misalnya : Kebutuhan setiap harinya Rp. 10.000,- ia hanya mampu menyediakan Rp. 4.000,-
2.   اَلْمَسكِيْن  (orang-orang miskin)
Yaitu sebagaimana nomor 1, tetapi lebih dari separoh, namun kurang dari kebutuhannya. Misalnya : Kebutuhan setiap harinya Rp. 10.000,- ia hanya mampu menyediakan Rp. 6.000,- Demikian menurut pendapat sebagian 'ulama.
3.  اَلْعَامِلِيْن    (orang-orang yang mengurusi zakat)
Yaitu beberapa orang yang ahli tentang seluk-beluk zakat (hukum-hukumnya, barang-barang dan kadar masing-masing yang dizakati dan sebagainya) yang diangkat oleh Nabi SAW/Pimpinan ummat Islam dan bertugas sebagai penghitung dan penerima serta penagih zakat dari kaum Muslimin untuk disalurkan sebagaimana mestinya. Walaupun ia bukan fakir/ miskin, namun berhaq menerima zakat.
Catatan :
Tentang "Panitia Zakat Fithrah". Karena yang berhaq mengangkat dan menugaskan 'Amil adalah Nabi SAW/Pimpinan ummat Islam, maka kami berpendapat dan menyarankan, sebaiknya kita tidak mendudukkan diri sebagai 'amil, tetapi menjadi sukarelawan saja untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan zakat fithrah tersebut. Jika ada diantara anggota panitia itu orang yang fakir/miskin, maka berhaqlah mereka menerima zakat sebagai fakir/miskin, bukan sebagai 'amil.
4.اَلْمُؤَلَّفَة قُلُوْبُهُمْ    (rang-orang yang dijinakkan hatinya)
Yaitu :
a.  Orang yang baru masuk Islam, agar makin mantap keislamannya.
b.  Orang yang diharapkan masuk Islam dan telah tampak tanda-tanda simpati dan perhatiannya terhadap Islam, ia berhaq menerima zakat tersebut agar makin memperlancar keislaman orang itu.
c.  Orang-orang yang sangat memusuhi Islam dan berpengaruh dalam masyarakat. Minimal diharapkan dengan pemberian zakat kepadanya itu, dapat memperlunak sikapnya atau menghentikan sama sekali permusuhannya terhadap Islam.
Ketiga golongan diatas termasuk (اَلْمُؤَلَّفَة) yang berhaq menerima zakat, sekalipun mereka tergolong mampu dan bukan fakir/miskin.
5. اَلرّقَاب    (budak-budak)
Mereka berhaq mendapat bagian zakat untuk membebaskan dirinya dari cengkeraman perbudakan.
6.  اَلْغَارِمِيْن    (orang-orang yang berhutang)
Yaitu orang-orang Islam yang kesulitan dan kepayahan karena terbelit oleh hutang-hutangnya yang bukan disebabkan karena pemborosan/ma'shiyat (judi dan sebagainya). Golongan ini berhaq mendapat penyaluran zakat untuk melunasi hutangnya.
7.   سَبِيْل اللهِ   (jalan Allah)
Yaitu setiap sarana dan tempat serta orang-orang yang berhubungan dengan hal-hal yang berguna bagi agama maupun masyarakat luas. Misalnya : Masjid-masjid, sekolahan-sekolahan, madrasah-madrasah, lembaga-lembaga da'wah, tempat pengajian dan sebagainya, termasuk orang-orang yang menyelenggarakan serta mengurusinya. Dan juga termasuk sabiilillaah ialah hal-hal yang bermanfaat bagi kepentingan umum dan dibenarkan oleh agama, seperti mendirikan rumah sakit, gedung pertemuan, membangun jembatan dan sebagainya.
8.  اِبْن السَّبِيْلِ   (orang yang dalam perjalanan/musafir)
Yaitu orang yang dalam perjalanan, lalu putus bekal dan dikhawatirkan terlantar dalam perantauannya itu, maka yang demikian inipun berhaq menerima zakat untuk bekal pulang ke negeri/daerah asalnya. Hal ini dapat dimengerti dan diambil hikmah yang besar yang terkandung di dalamnya, yaitu antara lain :
Agar dimana saja orang Islam itu berada, ia selalu merasa mempunyai saudara seiman yang selalu siap menolongnya, hingga ia tidak merasa asing di perantauannya tersebut.
Beberapa Masalah Yang Berkaitan Dengan Zakat Fithrah
1.  Yang dikeluarkan harus sesuai dengan kwalitas yang biasa dimakannya sehari-hari. Misalnya bila sehari-hari ia makan makanan pokok tersebut dari kwalitas nomor 1, maka tidak selayaknya ia mengeluarkan kwalitas nomor 2 atau nomor 3. Jika sampai terjadi demikian berarti menyalahi jiwa perintah zakat yang antara lain bertujuan untuk mensucikan jiwa seseorang dari kekikiran hati serta menundukkan hawa nafsunya terhadap perintah Allah. Firman Allah :
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهّرُهُمْ وَ تُزَكّيْهِمْ بِهَا. التوبة.103
     Ambillah shadaqah dari sebagian harta mereka, dengan shadaqah itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. [QS. At-Taubah : 103].
     Sebaliknya apabila ia mengeluarkan yang lebih baik dari pada apa yang biasa dimakan, yang demikian itu lebih baik baginya. Karena kelebihan dan kebaikannya itu akan kembali kepada pelakunya itu sendiri, sesuai dengan jiwa agama dan jiwa perintah zakat fithrah tersebut.
Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 184 :
... فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌلَّه. البقرة:184
     ..... maka barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. [Al-Baqarah : 184].
2.  Zakat Fithrah tersebut dapat pula berujud uang, senilai dengan zakat fithrah yang diwajibkan baginya. Misalnya : 1 liter = Rp. 4.000,- maka ia mengeluarkan untuk dirinya sendiri sejumlah 3 X Rp. 4.000,- =  Rp. 12.000,-
3.  Anak-anak dan orang-orang yang menjadi tanggungan seseorang, maka kewajiban zakat fithrah mereka dibebankan kepada orang yang menanggungnya (ayah/majikan dan sebagainya). Jadi merekalah yang berkewajiban mengeluarkan untuk anak-anak atau orang yang menjadi tanggungannya tersebut, bila mereka itu orang Islam.
4.  Ada sementara 'ulama yang berpendapat bahwa zakat fithrah itu hanya diperuntukkan bagi orang-orang miskin saja, bukan untuk yang lain, berdasar pemahaman terhadap hadits :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: اَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ ص اَنْ نُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ. وَ يَقُوْلُ: اَغْنُوْهُمْ عَنْ طَوَافِ هذَا اْليَوْمِ. البيهقى 4: 175
Dari Ibnu Umar, ia berkata : Rasulullah SAW menyuruh kami supaya mengeluarkan zakat fithrah dan beliau bersabda, "Berilah kecukupan kepada mereka (orang-orang miskin) supaya mereka tidak minta-minta pada hari ini. [HR. Al-Baihaqi juz 4, hal. 175].
Dan juga :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ص زَكَاةَ اْلفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَ الرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ. مَنْ اَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ. وَ مَنْ اَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. ابو داود 2: 111، رقم: 1609
Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithrah untuk pembersih bagi orang yang puasa dari omongan sia-sia dan kotor (yang telah dikerjakannya), dan untuk memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkannya sebelum shalat hari raya, maka ia jadi zakat yang maqbul, dan barangsiapa mengeluarkannya sesudah shalat, maka ia jadi sedeqah diantara beberapa sedeqah". [HR. Abu Dawud juz 2, hal. 111, no. 1609].
Penjelasan :
a.  Zakat Fithrah adalah termasuk bagian dari "Zakat", maka orang-orang yang berhaq menerima zakat adalah 8 golongan, sebagaimana diterangkan pada ayat 60 surat At-Taubah diatas.
b.  Surat At-Taubah ayat 60 itu didahului dengan huruf Hashr (pembatas) اِنَّمَا   (hanyasanya), maksudnya “bila tidak demikian maka tidak".
     Dan sifat ayat tersebut umum yang berarti setiap shadaqah/zakat apa saja baik zakat maal (harta benda), zakat tanaman dan lain-lain, termasuk zakat fithrah ini, salurannya adalah 8 ashnaf (orang-orang yang berhaq menerima zakat) itu, sedang hadits-hadits diatas bukan merupakan Takhshish (pengecualian) dari ayat tersebut.
c.  Jadi jelaslah bahwa hadits-hadits itu bukan bermakna "Zakat Fithrah" itu wajib hanya diberikan untuk fakir/miskin agar mereka terbebas dari kelaparan (hadits nomor 1), dan "Zakat Fithrah itu sebagai pensuci bagi orang-orang yang berpuasa dan hanya diperuntukkan orang-orang miskin" (hadits nomor 2), melainkan : "Zakat Fithrah itu ~bila memang keenam golongan yang lain kurang membutuhkan~ sebaiknya disalurkan kepada para fakir/miskin agar mereka terbebas dari cengkeraman kelaparan pada hari raya itu". (hadits nomor1) dan : "Zakat Fithrah itu dapat mensucikan orang-orang yang berpuasa dari kekurangan-kekurangan dan kesalahan-kesalahan kecil yang mungkin dilakukannya ketika sedang berpuasa, dan boleh diperuntukkan bagi orang-orang yang miskin, disamping bagi yang lain dari 8 golongan tersebut diatas".
d.  Bila dengan dasar hadits tersebut orang menetapkan bahwa zakat fithrah itu hanya untuk orang miskin dengan alasan bahwa dalam kedua hadits itu yang disebutkan hanyalah orang miskin, lalu bagaimana dengan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dibawah ini :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص بَعَثَ مُعَاذًا اِلىَ اْليَمَنِ فَذَكَرَ اْلحَدِيْثَ وَ فِيْهِ. اِنَّ اللهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى اَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ اَغْنِيَاءِهِمْ فَتُرَدُّ اِلىَ فُقَرَاءِهِمْ. متفق عليه و اللفظ للبخارى
     Dari Ibnu 'Abbas, bahwasanya Nabi SAW mengutus Mu'adz ke Yaman, lalu ia sebut hadits itu, yang didalamnya ada, "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas mereka zakat pada harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka, lalu diberikan kepada orang-orang fakir mereka". [Muttafaq 'alaih, dan lafadh itu bagi Bukhari].
Hadits diatas maksudnya, bukanlah "Zakat itu diambil dari orang-orang kaya/mampu dan diperuntukkan hanya bagi orang-orang fakir saja". Walaupun bunyi di dalam hadits itu begitu, karena (jika demikian) ini bertentangan dengan ayat 60 surat At-Taubah dimuka. Maka jelaslah makna hadits ini, yaitu menekankan bahwa yang wajib mengeluarkan zakat adalah orang yang mampu, bukan orang yang fakir/miskin.
5.  Di muka dijelaskan bahwa batas akhir pengeluarannya adalah sebelum orang melaksanakan shalat 'Ied. Jika ia mengeluarkannya setelah shalat, berdosalah ia, karena berarti tidak melaksanakan kewajiban. Dan yang dikeluarkannya itu hanya dinilai sebagai suatu sedeqah sebagaimana sedeqah-sedeqah yang lain.
     Tegasnya, dia dianggap berdosa, karena tidak membayar zakat fithrah, sedang yang dikeluarkannya itu dinilai sebagai sedeqah sunnah.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ص زَكَاةَ اْلفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَ الرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ. مَنْ اَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ. وَ مَنْ اَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. ابو داود و 2: 111، رقم: 1609
     Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithrah untuk pembersih bagi orang yang puasa dari omongan sia-sia dan kotor (yang telah dikerjakannya), dan untuk memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkannya sebelum shalat (hari raya), maka ia jadi zakat yang maqbul, dan barangsiapa mengeluarkannya sesudah shalat, maka ia jadi satu sedeqah diantara beberapa sedeqah". [HR. Abu Dawud juz 2, hal. 111, no. 1609].
6.  Dalam masalah zakat fithrah ini diperbolehkan membentuk Panitia Zakat Fithrah (bukan 'amil) yang bekerja secara sukarela sebagai pengabdian terhadap masyarakat dan negara sebagaimana riwayat di bawah ini :
قَالَ نَافِعٌ: اِنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَكَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ اْلفِطْرِ اِلىَ الَّذِى تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ اْلفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ اَوْ ثَلاَثَةٍ. مالك
     Telah berkata Nafi', "Bahwa Abdullah bin Umar biasa mengirimkan zakat fithrah kepada orang yang mengumpulkan zakat sebelum hari raya 'Idul Fithri dua atau tiga hari". [HR. Malik].
     Dalam masalah mengeluarkan zakat fithrah dari tangan yang berkewajiban, agama memberikan ketentuan batas akhir sebagaimana diterangkan diatas. Sedang mengenai zakat fithrah itu harus sampai kepada tangan yang berhaq menerima, agama tidak memberikan ketentuan yang pasti, ini diserahkan pada kita semua. Yang penting zakat fithrah itu harus ditunaikan oleh orang yang mengeluarkan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Dan jika tidak ada hal yang memaksa untuk menunda sampainya kepada yang berhaq menerima dengan alasan yang dibenarkan oleh syara'/hukum agama, maka harus segera disampaikan sebagaimana mestinya. Namun bila ada kendala sehingga sampainya kepada yang berhaq menerima sesudah shalat hari raya, yang demikian ini pun tidak mengapa.
     Adapun kendala tersebut antara lain :
~ Karena kesulitan-kesulitan pengangkutan, lantaran banyaknya yang harus dibagikan dan yang diberi bagian.
~ Karena jauhnya perjalanan yang harus ditempuh (di lain daerah) sehingga sampainya sesudah hari raya, karena zakat itu tidak mesti harus dibagikan dalam daerahnya sendiri, karena ada daerah lain yang lebih memerlukannya.
~   Dan lain-lain sebab yang dibenarkan oleh syara'.
7.  Kadar/Ukuran Zakat Fithrah yang Normal.
     Kadar yang normal adalah satu Sha' (kurang lebih 2 1/2 kg atau 3 liter) atau jika dinilai dengan uang, maka yang senilai dengan itu, bagi tiap-tiap jiwa, baik dirinya sendiri maupun orang-orang Islam yang menjadi tanggungannya sebagaimana telah diterangkan di muka.
     Maka jika sisa dari keperluan sehari semalam itu kurang dari satu sha', tetapi lebih dari keperluan dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya, bolehlah ia mengeluarkan sekedar sisa yang dipunyai itu, walaupun kurang dari satu sha'. Hal ini tetap dipandang sah serta telah menunaikan kewajiban agama, berdasarkan kepada Sabda Nabi SAW :
اِذَا اَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ. البخارى و مسلم
     Apabila aku memerintahkan kamu untuk mengerjakan sesuatu, maka kerjakanlah dia semaksimalmu. [HR. Bukhari dan Muslim].
8.  Boleh pula mengeluarkan zakat fithrah bagi bayi yang menjadi tanggungannya yang masih di dalam kandungan ibunya, beralasan dengan riwayat sebagai berikut :
     Berkata Abu Qilabah :
كَانَ يُعْجِبُهُمْ اَنْ يُعْطُوْا زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنِ الصَّغِيْرِ وَ اْلكَبِيْرِ حَتَّى عَنِ اْلحَمْلِ فِى بَطْنِ اُمّهِ. عبد الرزاق
Adalah shahabat-shahabat Nabi SAW suka mengeluarkan zakat fithrah untuk anak-anak kecil dan dewasa, hingga untuk anak yang masih dalam kandungan ibunya. [HR. Abdurrazaq].
Arti Fakir, Miskin Menurut Hadits
مَنْ سَأَلَ وَ عِنْدَهُ مَا يُغْنِيْهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنْ جَمْرِ جَهَنَّمَ. قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَ مَا يُغْنِيْهِ ؟ قَالَ: مَا يُغَدّيْهِ وَ يُعَشّيْهِ. ابن حبان 1: 271، رقم: 545
Barangsiapa meminta-minta padahal ia mempunyai (makanan) yang mencukupi baginya, maka hanyalah ia memperbanyak bara api jahannam. Shahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apa yang mencukupi baginya itu ?". Beliau bersabda, "Yaitu yang cukup untuk dimakan pada siangnya dan malamnya". [HR. Ibnu Hibban juz 1, hal. 271, no. 545].
Ucapan Orang Yang Menerima Zakat
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ اَبِى اَوْفَى قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص اِذَا اَتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَةٍ قَالَ: اَللّهُمَّ صَلّ عَلَيْهِمْ. فَاَتَاهُ اَبِى اَبُوْ اَوْفَى بِصَدَقَتِهِ. فَقَالَ: اَللّهُمَّ صَلّ عَلَى آلِ اَبِى اَوْفَى. متفق عليه
Dari Abdullah bin Abu Aufa, ia berkata, "Adalah Rasulullah SAW, apabila ada suatu kaum datang kepada beliau untuk menyerahkan zakat, beliau mengucapkan Alloohumma Shalli 'alaihim (Ya Allah berilah shalawat kepada mereka). Kemudian ayahku Abu Aufa datang kepada beliau untuk menyerahkan zakatnya, lalu Nabi SAW mengucapkan Alloohumma Shalli 'alaa aali Abi Aufa (Ya Allah berilah shalawat kepada keluarganya Abu Aufa)". [HR. Muttafaq 'alaih].
Zakat Fithrah di jaman Rasulullah SAW
عَنْ عِيَاضِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَعْدِ بْنِ اَبِى سَرْحٍ اَنَّهُ سَمِعَ اَبَا سَعِيْدٍ اْلخُدْرِيّ يَقُوْلُ: كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ اْلفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ اَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ اَقِطٍ اَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ. مسلم 2: 678
Dari Iyadl bin Abdullah bin Saad bin Abi Sarhin, bahwasanya ia mendengar Abu Said Al-Khudriy berkata, Kami selalu mengeluarkan zakat fithrah satu sha makanan, atau satu sha syair (gandum) atau satu sha kurma, atau satu sha anggur kering. [HR Muslim juz 2, hal. 678]
عَنْ اَبِى سَعِيْدٍ اْلخُدْرِيّ قَالَ: كُنَّا نُخْرِجُ اِذْ كَانَ فِيْنَا رَسُوْلُ اللهِ ص زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ كُلّ صَغِيْرٍ وَ كَبِيْرٍ حُرّ اَوْ مَمْلُوْكٍ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ اَوْ صَاعًا مِنْ اَقِطٍ اَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ. فَلَمْ نَزَلْ نُخْرِجُهُ حَتَّى قَدِمَ عَلَيْنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ اَبِى سُفْيَانَ حَاجًّا. اَوْ مُعْتَمِرًا. فَكَلَّمَ النَّاسَ عَلَى اْلمِنْبَرِ، فَكَانَ فِيْمَا كَلَّمَ بِهِ النَّاسَ اَنْ قَالَ: اِنّى اُرَى اَنَّ مُدَّيْنِ مِنْ سَمْرَاءِ الشَّامِ تَعْدِلُ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ. فَاَخَذَ النَّاسُ بِذلِكَ. قَالَ اَبُوْ سَعِيْدٍ: فَاَمَّا اَنَا فَلاَ اَزَالُ اُخْرِجُهُ كَمَا كُنْتُ اُخْرِجُهُ اَبَدًا مَا عِشْتُ. مسلم 2: 678
Dari Abu Said Al-Khudriy, ia berkata : Ketika Rasulullah SAW masih berada di tengah-tengah kami, biasa kami mengeluarkan zakat fithrah dari setiap anak kecil dan orang dewasa, merdeka atau budak, satu sha makanan atau satu sha keju, atau satu sha gandum, atau satu sha kurma, atau satu sha anggur kering. Kami selalu mengeluarkannya seperti itu, hingga Muawiyah bin Abu Sufyan datang ke kota kami (Makkah) untuk berhajji atau umrah. Dia berbicara di atas mimbar kepada kaum muslimin. Diantara pidatonya, dia mengatakan, Aku berpendapat, bahwa dua mud gandum Syam nilainya sebanding dengan satu sha kurma (1 sha = 4 mud). Maka orang-orang pun berpegang pada pendapat itu. Abu Said berkata, Sedangkan aku tetap mengeluarkan seperti dulu, selamanya sepanjang hidupku. [HR Muslim juz 2, hal. 678]
عَنْ اَبِى سَعِيْدٍ اْلخُدْرِيّ اَنَّ مُعَاوِيَةَ لَمَّا جَعَلَ نِصْفَ الصَّاعِ مِنَ اْلحِنْطَةِ عَدْلَ صَاعٍ مِنْ تَمْرٍ اَنْكَرَ ذلِكَ اَبُوْ سَعِيْدٍ وَ قَالَ: لاَ اُخْرِجُ فِيْهَا اِلاَّ الَّذِى كُنْتُ اُخْرِجُ فِى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ص صَاعًا مِنْ تَمْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ اَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ اَقِطٍ. مسلم 2: 679
Dari Abu Said Al-Khudriy bahwa ketika Mu’awiyah  menjadikan setengah sha hinthah (gandum yang kwalitasnya bagus) sama dengan satu sha kurma, maka Abu Said mengingkari hal itu dan berkata, Aku tidak akan mengeluarkan zakat fithrah, kecuali seperti yang biasa aku keluarkan pada masa Rasulullah SAW, yaitu satu sha kurma, atau satu sha anggur kering, atau satu sha gandum syair, atau satu sha keju. [HR Muslim juz 2, hal. 679]

~oO[ A ]Oo~

1 komentar:

Unknown mengatakan...

wah lengkap banget ne informasi.a thx ya

Posting Komentar