Pages

 

Rabu, 18 Juli 2012

BERPUASA DI DAERAH KUTUB

1 komentar
Sebagaimana kita ketahui bahwa puasa seorang muslim dimulai sejak terbitnya fajar shodiq hingga tenggelamnya matahari.

Nah, bagaimanakah cara berpuasa bagi kaum muslimin yang tinggal di daerah kutub yang ma-tahari terbit sebentar lalu tenggelam atau tidak terbit matahari sama sekali. Atau mengalami malam hanya sebentar dan sisanya adalah siang hari?

Klasifikasi
Negara-negara di belahan dunia ini menurut lokasi garis katulistiwa terbagi menjadi tiga bagian:

Pertama: Negara-negara yang terletak pada dua garis katulistiwa 45 dan 48 derajat utara dan selatan. Negara-negara ini bisa membedakan seluruh tanda-tanda alam untuk penetapan waktu dalam dua puluh empat jam, baik waktunya panjang atau pendek.

Kedua: Negara-negara yang terletak pada dua garis katulistiwa 48 dan 66 derajat utara dan selatan. Negara-negara ini tidak bisa membedakan sebagian tanda-tanda alam dalam penentuan waktu pada beberapa hari dalam setahun. Seperti tidak bisa melihat hilangnya mega merah yang menandai masuknya waktu sholat Isya' dan berakhirnya waktu sholat Maghrib hingga tersamarkan dan tercampur dengan waktu Shubuh.

Ketiga: Negara-negara yang terletak di atas garis katulistiwa 66 derajat utara dan selatan hingga ke daerah kutub. Negara-negara ini tidak bisa melihat tanda-tanda alam untuk penetapan Waktu dalam kurun waktu yang lama dalam setahun siang atau malamnya.1

Cara berpuasa
Lantas, bagaimana cara berpuasa bagi tiga kelompok negara di atas? Lembaga Kibar Ulama Di Saudi Arabia pernah ditanya permasalahan ini, yang kesimpulan jawabannya adalah sebagai berikut:

Pertama: Barang siapa yang tinggal di negara yang bisa terbedakan antara siang dan malamnya dengan terbit fajar dan tenggelamnya matahari, hanya saja waktu siang terkadang sangat panjang jika musim panas dan pendek pada musim dingin, maka wajib bagi seluruh orang yang berpuasa untuk menahan diri setiap harinya dari makan, minum dan pem-batal-pembatal puasa mulai terbit fajar hingga tenggelam matahari, selama waktu siang bisa terbedakan dengan waktu malam. Boleh bagi mereka untuk makan, minum, dan jima' pada waktu malam saja sekalipun waktunya pendek. Karena syari'at Islam berlaku umum bagi semua manusia di di seluruh negeri. Alloh berfirman:

وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ

“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. al-Baqoroh [2]: 187)

Dan barang siapa yang lemah untuk menyempurnakan puasa hingga tenggelam matahari karena waktu siang yang sangat panjang, boleh baginya berbuka puasa dan hendaklah diganti pada hari yang lain di bulan apa saja yang mungkin baginya membayar utang puasanya. Alloh berfirman:

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. al-Baqoroh [2]: 185)

Kedua:Barang siapa yang tinggal di sebuah negeri yang matahari itu tidak tenggelam ketika musim panas dan tidak terbit ketika musim dingin, atau tinggal di sebuah negeri yang siang harinya berjalan enam bulan dan malam harinya enam bulan, maka wajib bagi mereka untuk puasa Romadhon dengan memperkirakan waktunya, mulai dari permulaan Romadhon dan selesainya, waktu terbit fajar dan tenggelam matahari dengan cara melihat Negara yang terdekat dengan mereka yang mana pada negara itu bisa terbedakan antara siang dan malamnya hingga waktu siang dan malam tepat dua puluh empat jam.2

1. An-Nawazil al-Fiqhiyyah Min Kitab ash-Shiyam hlm. 7-8 Khalid bin Abdullah al-Mushlih.
2. Abhats Hai'ah Kibar Ulama 4/435-464. Lihat pula Majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Baz 15/293-300, Risalah fi Mawaqit Sholat hlm. 12-14 Ibnu Utsaimin, Mausu'ah al-Qadhaya Fiqhiyyah al-Mu'ashirah hlm. 553-555 Ali as-Salus, Mawaqit Ibadat az-Zamaniyyah wal Makaniyyah hlm. 631-633 Nizar Mahmud, Fiqhu Nawazil 2/152-155 al-Jizani.

1 komentar:

honey17smile mengatakan...

Islam... Allah berfirman bahwa ISlam rahmatal lil alamin.. di kutub .. bisa-bisa puasanya 6 bulan baru berbuka ....mereka yang dikutub hanya bisa melihat matahari dalam periode 6 bulan sekali ... pasti dong puasa selama 6 bulan tidak akan kuat... sedangkan di daearah equator puasa paling lama 14jam..
Manusia di kutub atau di equator bumi seharusnya memperoleh hak dari Tuhan yang sama dalam hal waktu baik sholat maupun puasa atau yang lainnya dalam hal ibadah.
Dengan perbedaan lama waktu puasa diatas... statement islam rahmatal lil alamin tidak logis ...karena perhitungam manusia dalam hal waktu... Selama perhitungan berdasar matahari terbit dan terbenam maka hak manusia tentang waktu ibadah akan tidak mendapat keadilan .... Namun bila dihitung berdasarkan waktu tengah maka hak-hak manusia unuk beribadah akan mendapat keadilan. Karena perhitungan waktu berdasarkan Waktu Ttengah jam berapa dimulai berpuasa dan jam berapa saatnya berbuka akan sama disetiap daerah diseluruh bumi sesuai dengan letak garis bujur dari suatu tempat ...Contoh: Kota Jakarta terletak pada 106 derajat 49' 35" Garis Bujur maka daerah dari kutub selatan sampai kutub utara melewati Jakarta yang segaris bujur tersebut akan melaksanakan mulai berpuasa dan berbuka sama waktunya begitu pula dengan daerah dengan garis bujur yang sama sehingga setiap manusia yang menghuni bumi akan mendapatkan hak waktu ibadah yang sama .....

Posting Komentar