Pages

 

Rabu, 18 Juli 2012

PUASA JIKA PESAWAT

0 komentar
Orang yang sedang berpuasa dan dia berada di dalam pesawat, tidak lepas dari beberapa kondisi:

Waktu fajar dan berbuka puasa:
Apabila orang yang sedang puasa pergi jauh dengan kendaraan pesawat, maka dia tidak boleh makan dan minum ketika telah melihat fajar dari luar pesawat.

Demikian pula ketika berbuka puasa, hendaklah berbuka ketika telah melihat matahari tenggelam dari pesawat. Dalam hal ini tidak boleh berpatokan dengan waktu negara yang dia sedang berada di atasnya. Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menjelaskan untuk menahan makan dan minum ketika telah melihat fajar dan tidak berbuka kecuali setelah melihat matahari tenggelam.1
 
Akan tetapi, apabila dalam cuaca mendung tidak mungkin melihat terbitnya fajar atau tenggelamnya matahari maka hendaklah dia menggunakan persangkaan kuatnya, karena inilah yang mungkin dia lakukan.2

Sudah berbuka puasa kemudian melihat matahari dari atas pesawat
Barang siapa yang sudah berbuka puasa di negerinya kemudian ketika pesawat yang ditumpanginya mengudara dia melihat matahari, maka boleh baginya meneruskan makan dan minum. Karena dia telah berbuka puasa dengan kewajiban dalil syar'i. Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersabda:

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

"Apabila malam telah datang dari sini, siang hari telah pergi dari sini dan matahari telah tenggelam, sungguh orang yang puasa telah berbuka."3
 
Orang yang semacam ini tidak harus menahan makan dan minum kecuali dengan dasar dalil syar'i, dan dalam hal ini tidak ada.4

Adapun bila pesawatnya telah terbang sebelum masuk waktu berbuka puasa, kemudian siang harinya panjang, maka dia tetap wajib menahan dari makan dan minum sampai matahari tenggelam, sekalipun siang harinya panjang beberapa jam berdasarkan hadits yang telah lalu.5

1. Fatawa Lajnah Da'imah 10/136-137, Majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 15/438, 19/332
2. Majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 15/438, 19/332
3. HR. Bukhari No. 1954, Muslim No. 1100
4. Fatawa Lajnah Da'imah 10/136-137, Majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 15/437, 19/331-333, Ahkamu Thairah fil Islami hal. 150 Hasan al-Buraiki.
5. Majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 15/438-439, 19/332-324

0 komentar:

Posting Komentar