Pages

 
Tampilkan postingan dengan label Puasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Puasa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Juli 2012

PUASA JIKA PESAWAT

0 komentar
Orang yang sedang berpuasa dan dia berada di dalam pesawat, tidak lepas dari beberapa kondisi:

Waktu fajar dan berbuka puasa:
Apabila orang yang sedang puasa pergi jauh dengan kendaraan pesawat, maka dia tidak boleh makan dan minum ketika telah melihat fajar dari luar pesawat.

Demikian pula ketika berbuka puasa, hendaklah berbuka ketika telah melihat matahari tenggelam dari pesawat. Dalam hal ini tidak boleh berpatokan dengan waktu negara yang dia sedang berada di atasnya. Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menjelaskan untuk menahan makan dan minum ketika telah melihat fajar dan tidak berbuka kecuali setelah melihat matahari tenggelam.1
 
Akan tetapi, apabila dalam cuaca mendung tidak mungkin melihat terbitnya fajar atau tenggelamnya matahari maka hendaklah dia menggunakan persangkaan kuatnya, karena inilah yang mungkin dia lakukan.2

Sudah berbuka puasa kemudian melihat matahari dari atas pesawat
Barang siapa yang sudah berbuka puasa di negerinya kemudian ketika pesawat yang ditumpanginya mengudara dia melihat matahari, maka boleh baginya meneruskan makan dan minum. Karena dia telah berbuka puasa dengan kewajiban dalil syar'i. Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersabda:

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

"Apabila malam telah datang dari sini, siang hari telah pergi dari sini dan matahari telah tenggelam, sungguh orang yang puasa telah berbuka."3
 
Orang yang semacam ini tidak harus menahan makan dan minum kecuali dengan dasar dalil syar'i, dan dalam hal ini tidak ada.4

Adapun bila pesawatnya telah terbang sebelum masuk waktu berbuka puasa, kemudian siang harinya panjang, maka dia tetap wajib menahan dari makan dan minum sampai matahari tenggelam, sekalipun siang harinya panjang beberapa jam berdasarkan hadits yang telah lalu.5

1. Fatawa Lajnah Da'imah 10/136-137, Majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 15/438, 19/332
2. Majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 15/438, 19/332
3. HR. Bukhari No. 1954, Muslim No. 1100
4. Fatawa Lajnah Da'imah 10/136-137, Majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 15/437, 19/331-333, Ahkamu Thairah fil Islami hal. 150 Hasan al-Buraiki.
5. Majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 15/438-439, 19/332-324

Read more...

PUASA BAGI ORANG YANG MEMAKAI OBAT PENCEGAH HAID

0 komentar
Keutamaan bulan Romadhon menjadikan setiap orang ingin berlomba-lomba dalam kebaikan. Mereka ingin meraih ganjaran puasa yang besar pada bulan ini. Tidak terkecuali kaum wanita. Namun, bagi kaum wanita ada penghalang yang membuat mereka tidak bisa berpuasa sebulan penuh karena datangnya darah haid. Nah, bolehkah kaum wanita meminum obat pencegah haid karena ingin berpuasa Romadhon sebulan penuh?

Jawaban
Ketahuilah, meminum obat pencegah haid pada asalnya dibolehkan apabila terpenuhi tiga 

syarat:
Pertama: Tidak membahayakan dan tidak me-nimbulkan efek samping apabila meminumnya. Karena segala sesuatu yang membahayakan terlarang dalam agama ini. Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersabda:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh menimpakan bahaya kepada orang lain." 1

Kedua: Atas persetujuan dan ketetapan dokter yang ahli dan amanat.

Ketiga: Mendapat izin dari suami. Allohu A'lam.

Inilah yang difatwakan oleh para ulama kita. Ma'mar berkata: "Saya mendengar Ibnu Abi Najih ditanya akan hal itu lalu beliau membolehkannya. Imam Ahmad juga berkata: 'Boleh wanita minum obat pencegah haid kalau itu obat yang diakui.'"2

1. Shohih. Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni No. 522, al-Hakim 2/57-58, al-Baihaqi 6/69; dishahihkan al-Hakim dan ia mengatakan: "Sesuai dengan syarat Muslim," serta disepakati adz-Dzahabi. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-lrwa' No. 896.
2. Jami' Ahkamin Nisa' 1/198-200 Musthafa al-Adawi. Lihat pula Majmu' Fatawa Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh 4/176-177, Majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Baz 15/201, Fatawa Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin fi Zakat wa Shiyam hlm. 640-641, Fatawa Lajnah Da'imah No. 4543, Fatawa al-Mar'ah al-Muslimah hlm. 345-347 isyraf: Abu Muhammad Asyraf Abdul Maqshud, Tanbihat 'ala Ahkamin Takhthasu bil Mukminat hlm. 35 Shalih al-Fauzan, al-Ahkam Syar'iyyah lid Dima' Thabi'iyyah hlm. 52-53 Ahmad ath-Thayyar, Masa'il Mu'ashirah Mimma Ta'ummu bil Balwa hlm. 456-458 Nayif bin Jam'an al-Juraidan.

Read more...

BERPUASA 28 HARI LALU MELIHAT HILAL SYAWAL

0 komentar
Gambaran permasalahannya adalah sebagai berikut. Seseorang melihat hilal Romadhon di negaranya dan berpuasa mengikuti waktu setempat. Kemudian dia bepergian ke negara lain dan sudah berpuasa 28 hari ketika sampai di negara tujuannya tersebut, ternyata penduduk setempat sudah melihat hilal Syawal, padahal dirinya baru berpuasa 28 hari!

Apakah dia boleh ikut hari raya bersama penduduk setempat ataukah tetap melanjutkan puasa karena mengingat puasa Romadhon tidak kurang dari 29 hari?

Jawaban
Yang menjadi patokan memulai puasa Romadhon adalah mengikuti ru'yah hilal di negara tempat dia berada. Begitu pula ketika berhari raya, hendaklah dia mengikuti ru'yah hilal di negara yang sedang dia kunjungi. Dengan demikian, dia wajib berbuka, berhari raya, dan sholat 'id bersama penduduk setempat yang melihat hilal Syawal. Dan dia wajib mengqodho kekurangan puasanya, hingga dia benar-benar berpuasa 29 hari, karena bulan Islam (Hijriah) itu kadang-kadang 29 hari dan kadang-kadang 30 hari.1

1. Fatawa Lajnah Da'imah lil Buhuts al-llmiyyah wal Ifta' 10/28, Fatawa Ulama al-Balad al-Haram hlm. 890 Khalid bin Abdurrahman al-Juraisi.

Read more...

BERPUASA DI DAERAH KUTUB

1 komentar
Sebagaimana kita ketahui bahwa puasa seorang muslim dimulai sejak terbitnya fajar shodiq hingga tenggelamnya matahari.

Nah, bagaimanakah cara berpuasa bagi kaum muslimin yang tinggal di daerah kutub yang ma-tahari terbit sebentar lalu tenggelam atau tidak terbit matahari sama sekali. Atau mengalami malam hanya sebentar dan sisanya adalah siang hari?

Klasifikasi
Negara-negara di belahan dunia ini menurut lokasi garis katulistiwa terbagi menjadi tiga bagian:

Pertama: Negara-negara yang terletak pada dua garis katulistiwa 45 dan 48 derajat utara dan selatan. Negara-negara ini bisa membedakan seluruh tanda-tanda alam untuk penetapan waktu dalam dua puluh empat jam, baik waktunya panjang atau pendek.

Kedua: Negara-negara yang terletak pada dua garis katulistiwa 48 dan 66 derajat utara dan selatan. Negara-negara ini tidak bisa membedakan sebagian tanda-tanda alam dalam penentuan waktu pada beberapa hari dalam setahun. Seperti tidak bisa melihat hilangnya mega merah yang menandai masuknya waktu sholat Isya' dan berakhirnya waktu sholat Maghrib hingga tersamarkan dan tercampur dengan waktu Shubuh.

Ketiga: Negara-negara yang terletak di atas garis katulistiwa 66 derajat utara dan selatan hingga ke daerah kutub. Negara-negara ini tidak bisa melihat tanda-tanda alam untuk penetapan Waktu dalam kurun waktu yang lama dalam setahun siang atau malamnya.1

Cara berpuasa
Lantas, bagaimana cara berpuasa bagi tiga kelompok negara di atas? Lembaga Kibar Ulama Di Saudi Arabia pernah ditanya permasalahan ini, yang kesimpulan jawabannya adalah sebagai berikut:

Pertama: Barang siapa yang tinggal di negara yang bisa terbedakan antara siang dan malamnya dengan terbit fajar dan tenggelamnya matahari, hanya saja waktu siang terkadang sangat panjang jika musim panas dan pendek pada musim dingin, maka wajib bagi seluruh orang yang berpuasa untuk menahan diri setiap harinya dari makan, minum dan pem-batal-pembatal puasa mulai terbit fajar hingga tenggelam matahari, selama waktu siang bisa terbedakan dengan waktu malam. Boleh bagi mereka untuk makan, minum, dan jima' pada waktu malam saja sekalipun waktunya pendek. Karena syari'at Islam berlaku umum bagi semua manusia di di seluruh negeri. Alloh berfirman:

وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ

“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. al-Baqoroh [2]: 187)

Dan barang siapa yang lemah untuk menyempurnakan puasa hingga tenggelam matahari karena waktu siang yang sangat panjang, boleh baginya berbuka puasa dan hendaklah diganti pada hari yang lain di bulan apa saja yang mungkin baginya membayar utang puasanya. Alloh berfirman:

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. al-Baqoroh [2]: 185)

Kedua:Barang siapa yang tinggal di sebuah negeri yang matahari itu tidak tenggelam ketika musim panas dan tidak terbit ketika musim dingin, atau tinggal di sebuah negeri yang siang harinya berjalan enam bulan dan malam harinya enam bulan, maka wajib bagi mereka untuk puasa Romadhon dengan memperkirakan waktunya, mulai dari permulaan Romadhon dan selesainya, waktu terbit fajar dan tenggelam matahari dengan cara melihat Negara yang terdekat dengan mereka yang mana pada negara itu bisa terbedakan antara siang dan malamnya hingga waktu siang dan malam tepat dua puluh empat jam.2

1. An-Nawazil al-Fiqhiyyah Min Kitab ash-Shiyam hlm. 7-8 Khalid bin Abdullah al-Mushlih.
2. Abhats Hai'ah Kibar Ulama 4/435-464. Lihat pula Majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Baz 15/293-300, Risalah fi Mawaqit Sholat hlm. 12-14 Ibnu Utsaimin, Mausu'ah al-Qadhaya Fiqhiyyah al-Mu'ashirah hlm. 553-555 Ali as-Salus, Mawaqit Ibadat az-Zamaniyyah wal Makaniyyah hlm. 631-633 Nizar Mahmud, Fiqhu Nawazil 2/152-155 al-Jizani.

Read more...

HUKUM PUASA BAGI WANITA

0 komentar
Anak perempuan baru baligh (haidh), kemudian karena malu ia tidak berpuasa, maka ia wajib bertobat besar dan mengganti puasa yang ditinggalkannya dan sekaligus memberi makan seorang miskin setiap hari puasa yang ditinggalkannya sebagai kaffarat atas puasa yang ditinggal-kannya apabila hingga datang bulan Ramadhan berikutnya ia masih belum mengqadha'. Anak tersebut hukumnya seperti wanita yang berpuasa pada hari-hari haidhnya karena malu dan tidak mengqadha'. Lalu jika anak tersebut tidak tahu secara pasti beberapa hari puasa yang ia tinggalkan, maka ia berpuasa hingga merasa yakin bahwa ia telah mengganti semua hari-hari yang ia tinggalkan di masa haidhnya dan belum menggantinya hingga beberapa kali Ramadhan, disertai dengan membayar kaffarat atas penangguhannya sebanyak hari puasanya, apakah sekaligus atau bertahap menurut kemampuannya. Seorang istri hendaknya tidak melakukan puasa (selain puasa Ramadhan) bilamana suaminya hadir (berada di sisinya) kecuali seizinnya. Dan apabila suami bepergian jauh, maka tidak apa-apa istri berpuasa sunnah. 

Wanita haidh, apabila telah melihat cairan kental putih -yaitu cairan yang keluar dari rahim setelah masa haidh selesai- yang diketahui oleh setiap wanita sebagai tanda haidh sudah bersih, maka ia berniat puasa semenjak di malam hari. Jika wanita belum bisa mengenal tanda kesuciannya, maka hendaknya ia mencolekkan kapas atau semisalnya pada vaginanya, maka jika kapas itu bersih, berarti ia telah suci dan harus berpuasa; kemudian, apabila darah haid berulang lagi, maka ia berbuka, sekalipun keluar hanya sedikit atau berupa warna keruh, karena hal itu membatalkan puasa selagi keluarnya masih pada hari atau masa haidh.(98) Dan kalau terhentinya darah haidh itu terus berlanjut hingga matahari terbenam sedangkan ia telah berniat puasa di malam harinya, maka puasanya sah. Dan Wanita yang merasakan ada darah keluar, namun tidak keluar kecuali sesudah matahari terbenam, maka puasanya sah untuk hari itu.

Wanita haidh atau nifas yang darahnya berhenti (suci) di malam hari Ramadhan, lalu ia berniat puasa, kemudian fajar terbit sebelum ia mandi, maka menurut seluruh ulama sah puasanya.(99) 

Wanita yang telah mengetahui kebiasaan waktu datang haidhnya di esok hari, maka ia tetap berpuasa dan tidak boleh membatalkan sebelum melihat adanya darah. Yang afdhal bagi wanita haidh adalah membiarkan kebiasaan haidhnya dan rela terhadap ketetapan Allah I terhadap dirinya, tidak melakukan sesuatu untuk –mencegah haidhnya, dan selayaknya ia berbuka di masa haidhnya serta mengqadha' (mengganti) puasanya sesudah itu. Demikianlah yang dilakukan oleh istri-istri Rasulullah r dan istri-istri para generasi salaf.(100) Lebih-lebih telah diketahui secara medis bahaya mencegah haidh tersebut, sehingga banyak wanita yang terkena musibah tidak teraturnya masa haidh karenanya. Namun jika ia melakukannya dan minum obat untuk menunda masa haidhnya hingga ia tetap dalam keadaan bersih lagi suci dan berpuasa, maka puasanya sah. 

Darah istihadhah (pendarahan pada rahim) tidak mempengaruhi sahnya puasa. Apabila seorang wanita hamil menggugurkan janin yang telah berbentuk manusia atau sudah mulai berbentuk, seperti sudah berkepala atau sudah ada tangannya, maka darahnya adalah darah nifas. Tetapi apabila janin itu masih berupa gumpalan darah atau daging dan belum berbentuk manusia maka darahnya adalah darah istihadhah (penyakit pendarahan) dan ia wajib berpuasa bila mampu, dan jika bila tidak, maka boleh berbuka tetapi wajib qadha'.(101)

Dan demikian pula wajib berpuasa jika ia telah bersih (suci) melalui proses pembersihan. Para ulama telah menyebutkan bahwa janin itu berbentuk menjadi manusia setelah mencapai masa hamil 80 hari. Apabila wanita nifas telah bersih (suci) sebelum 40 hari maka wajib berpuasa, mandi dan shalat.(102) Tetapi jika darah kembali keluar sebelum 40 hari itu, maka jangan berpuasa, karena masih terhitung darah nifas. Dan jika darah keluar sampai lebih dari 40 hari, maka ia harus berniat puasa dan mandi (menurut Jumhur ulama) dan darah yang keluar diluar batas 40 hari itu termasuk darah penyakit (istihadhah), kecuali bertepatan dengan kebiasaan waktu haidhnya, maka darah itu berarti darah haidh.

Wanita menyusui apabila telah berpuasa di siang harinya lalu ia melihat tetesan darah di malam harinya, padahal sebelumnya dia adalah bersih (suci), maka puasanya sah.(103) Yang kuat adalah bahwa wanita hamil dan menyusui itu dikiaskan kepada orang  sakit; ia boleh berbuka (tidak puasa) dan kewajibannya hanyalah qadha' (mengganti puasanya), sama saja apakah tidak puasa karena khawatir terhadap dirinya atau terhadap anaknya. Rasulullah r telah bersabda: “Sesungguhnya Allah I telah memberikan keringa-nan puasa dan separuh shalat bagi musafir, dan puasa bagi wanita hamil dan wanita menyusui.(104) Apabila wanita hamil berpuasa sedangkan darah keluar darinya, maka puasanya tetap sah dan hal itu tidak mempengaruhi terhadap keabsahan puasanya.(105)

Apabila seorang istri sedang berpuasa disetubuhi oleh suaminya di siang hari atas dasar keridhaannya, maka hukumnya sama dengan suaminya. Adapun kalau ia dipaksa, maka istri wajib menolak ajakannya dengan serius, dan ia tidak wajib membayar kaffarat (bila dipaksa). Ibnu Uqail rahimahullah berkata tentang suami yang menyetubuhi istrinya di siang Ramadhan, sedangkan istri sedang tidur, seraya berkata: ”Istri tidak wajib membayar kaffarat. Namun sebagai sikap hati-hati, sebaiknya istri mengganti (qadha') puasa hari itu di lain hari nanti.(106)

Hendaknya seorang istri yang mengetahui bahwa suaminya tidak dapat menahan nafsunya berupaya meng-hindar darinya dan tidak berdandan di siang Ramadhan. Dan istri wajib mengganti puasa bulan Ramadan sekalipun tanpa sepengetahuan sang suami, dan tidak disyaratkan adanya izin dari suami untuk melakukan puasa wajib. Dan apabila seorang wanita telah memulai melakukan qadha' terhadap puasanya, maka ia tidak boleh membatalkannya tanpa ada uzur syar`i, dan sang suami tidak boleh menyuruhnya berbuka di saat istri sedang mengqadha', dan juga tidak ada hak baginya untuk menyetubuhi istrinya di saat mengganti puasa dan sebagaimana tidak ada hak bagi istri untuk memberikannya.(107)
Adapun puasa sunnah, maka seorang istri tidak boleh melakukannya bila sang suami ada di sisinya, kecuali seizin darinya. Hadits yang bersumber dari Abu Hurairah t menyebutkan bahwa Rasulullah r bersabda: “Wanita tidak boleh melakukan puasa sedangkan suaminya ada di sisinya, kecuali seizin darinya.”(108) 

Inilah yang dapat penulis sebutkan tentang beberapa masalah puasa; penulis memohon kepada Allah I semoga Dia tetap menolong kita untuk selalu ingat, bersyukur kepada-Nya dan dapat beribadah kepadanya dengan sebaik-baiknya; dan semoga Dia menutup bulan suci Ramadhan dengan ampunan-Nya kepada kita semua dan dibebaskan dari neraka.
Read more...

SEMUA HAL-HAL BERIKUT TIDAK MEMBATALKAN PUASA

0 komentar
1.    Mencuci telinga, atau memasukkan tetesan ke dalam hidung, atau oksigen yang dimasukkan melalui hidung apabila bagian yang masuk tenggorokan tidak ditelan.
2.    Pil-pil pengobatan yang diletakkan di bawah lidah untuk pengobatan sariawan atau lainnya juga tidak membatalkan puasa selagi dihindari masuknya ke dalam tenggorokan.
3.    Memasukkan alat perekam ke lobang vagina, atau jari untuk pemeriksaan.(76)
4.    Memasukkan alat pelihat atau spiral atau yang serupa dengannya ke dalam rahim.
5.    Benda yang dimasukkan ke lobang air seni – maksudnya: pipa yang dimasukkan ke lobang tempat aliran air seni pada zakar atau vagina, atau benda yang dihubungkan dengan sinar atau obat, atau tempat untuk membersihkan wadah air seni.
6.    Melobangi gigi atau mencopot gigi geraham atau pembersihan gigi atau bersiwak dan bersikat gigi asal dihindari tertelannya sesuatu ke dalam tenggorokan.
7.    Kumur-kumur dan oksigen buatan yang dilakukan di mulut asal dihindari tertelannya sesuatu ke dalam tenggorokan.
8.    Injeksi pengobatan di tubuh atau pada otot atau pembulu darah, selain imfus pengganti makanan.
9.    Gas oksigen.
10.  Gas pembius yang tidak diberi bahan cair sebagai suplemen.
11.  Benda-benda yang diserap kulit, seperti bahan cairan atau minyak angin atau benda tempelan lainnya yang mengandung bahan medis atau kimia.
12.  Memasukkan selang (pipa kecil) ke urat-urat untuk kepentingan pemotretan atau pengobatan rongga jantung atau anggota badan lainnya.
13.  Memasukkan alat untuk melihat yang dimasukkan ke bagian luar lambung untuk pemeriksaan atau operasi medis.
14.  Mengambil bintik atau bendul-bendul yang ada di dalam hati atau lainnya selagi tidak dibarengi dengan bahan cairan suplemen.
15.  Alat yang digunakan untuk melihat pencernaan bila dimasukkan tidak dibarengi dengan bahan-bahan suplemen atau benda lainnya.
16.  Masuknya alat atau benda medis ke otak atau sumsum.
Hendaknya seorang dokter muslim selalu memberi nasihat kepada pasien untuk menunda hal-hal yang tersebut di atas yang tidak berbahaya atas penundaannya sampai waktu berbuka tiba, karena hal yang demikian itu lebih berhat-hati.(77)
Barangsiapa yang makan atau minum secara sengaja di siang Ramadhan tanpa ada uzur, maka ia telah melakukan salah satu dosa besar; maka ia wajib bertobat dan mengganti puasanya. Dan jika yang dimakan atau diminum itu benda haram, seperti minuman keras, maka dosanya lebih besar dan keji lagi. Maka ia wajib segera bertobat dengan sungguh-sungguh dan memperbanyak melakukan amalan-amalan sunnah berupa puasa dan lainnya, agar ia dapat menutup kewajiban yang dinodainya dan agar Allah I berkenan memberinya tobat atasnya.
Barangsiapa lupa, lalu makan atau minum, maka hendaknya terus berpuasa, karena sesungguhnya ia diberi makan atau minum oleh Allah I.”(78)
Di dalam riwayat lain disebutkan: ”Maka tidak wajib mengqadha' atau membayar kaffarat baginya.”
Apabila anda melihat orang yang sedang berpuasa makan karena lupa, maka hendaknya anda ingatkan, karena luasnya cakupan firman Allah I: “Dan saling tolong menolonglah kamu di dalam kebajikan dan taqwa.”
Dan karena juga luasnya cakupan hadits Rasulullah I: “Apabila aku lupa, maka ingatkanlah aku
Dan karena pada dasarnya hal tersebut adalah merupakan suatu kemunkaran yang wajib diubah.(79) Orang yang harus berbuka (membatalkan puasanya) karena harus menyelamatkan seseorang dari kebinasaan, maka ia boleh berbuka dan nanti harus menggantinya; sebagaimana seperti harus menyelamatkan orang yang tenggelam dan memadamkan kebakaran.
Orang yang wajib berpuasa lalu melakukan hubungan suami istri (senggama) dengan sengaja dan sadar (tidak terpaksa) di siang bulan Ramadhan, maka ia telah membatalkan puasanya, apakah keluar sperma ataupun tidak. Maka ia wajib segera bertobat dan menyempurnakan puasa hari itu dan wajib pula menggantinya serta wajib membayar kaffarat yang sangat berat. Di dalam hadits Abi Hurairah t dituturkan: Ketika kami sedang duduk di sisi Nabi r seketika datang seorang lelaki, lalu berkata: “Wahai Rasulullah r, celaka aku!” Nabi bertanya: “Kenapa?” Ia menjawab: “Aku terlanjur melakukan jima` terhadap istriku padahal aku sedang berpuasa”. Maka Rasulullah r bersabda: “Apakah kamu punya hamba sahaya yang bisa kamu merdekakan?” Ia jawab: “Tidak”. Lalu Nabi r bersabda: “Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Lelaki itu mejawab: “Tidak”. Nabi r bersabda: “Apakah kamu mampu memberikan makan kepada 60 orang miskin?” Orang itu menjawab: “Tidak “… (Al-Hadits).(80)
Demikianlah hukumnya, dan begitu pula sama hukum-nya bagi orang berbuat zina, homoseks dan menzinahi binatang. Dan barangsiapa yang melakukan persetubuhan berulang kali di hari-hari Ramadhan, maka ia wajib membayar kaffarat sebanyak hari pelanggarannya, ditambah dengan mengganti puasa hari-hari itu, dan tidak ada alasan baginya untuk tidak membayar kaffarat sekalipun karena ketidak-mengertiannya terhadap kewajiban kaffarat.(81)
Jika seseorang ingin melakukan persetubuhan terhadap istrinya, lalu terlebih dahulu ia membatalkan puasanya dengan makan, maka kemaksiatannya lebih besar, karena ia telah menodai kehormatan bulan suci Ramadhan dua kali, yaitu dengan makan dan persetubuhannya. Dan kaffaratnya berat dan lebih pasti, dan cara tipu dayanya menjadi malapetaka bagi dirinya dan ia wajib melakukan tobat yang sejati.(82)
Mencium, bercumbu, bersentuh tubuh dengan istri, berpelukan dan memandang istri atau hamba sahayanya berulang-ulang itu boleh saja selagi dapat mengendalikan nafsunya. Di dalam hadits Shahih Al-Bukhari dan Muslim yang bersumber dari Aisyah t beliau menuturkan: “Bahwasanya Nabi r mencium (nya) di saat sedang berpuasa, dan bersentuhan tubuh di saat beliau berpuasa pula, akan tetapi Nabi adalah orang yang sangat bisa mengendalikan nafsunya.”
Adapun hadits yang berbunyi: (Ia meninggalkan istrinya karena-Ku), maka yang dimaksud (meninggalkan istrinya pada hadits itu) adalah melakukan jima`.
Akan tetapi jika birahi seseorang cepat bereaksi dan tidak dapat mengendalikannya, maka hal di atas tidak boleh ia lakukan, karena dapat menyebabkan puasanya batal dan ia tidak terjamin aman dari keluarnya sperma atau terjerumus di dalam persetubuhan. Allah I telah berfirman di dalam hadits Qudsi: “Ia meninggalkan istrinya demi Aku.” Dan kaidah Agama mengatakan: ”Setiap sarana yang dapat mengantarkan kepada yang diharamkan, maka diharamkan.”
Kalau seseorang melakukan persetubuhan lalu fajar terbit, maka ketika itu wajib menanggalkannya, sedangkan puasanya sah sekalipun keluar sperma setelah dzakarnya dicabut. Adapun kalau persetubuhan dilanjutkan sampai setelah fajar terbit, maka puasanya batal, ia wajib bertobat, mengganti puasa hari itu dan membayar kaffarat berat.
Kalau seseorang masuk ke waktu Shubuh dalam keadaan janabat (junub) maka hal ini tidak merusak puasanya, dan bahkan boleh menunda mandi junub, mandi haidh dan nifas hingga setelah fajar Shubuh terbit, namun ia wajib segera mandi supaya dapat melakukan shalat Shubuh dan agar ia segera didekati oleh para malaikat.
Kalau orang yang sedang berpuasa tidur di siang hari lalu bermimpi hingga keluar sperma, maka puasanya tidak batal secara ijma', bahkan ia harus menyempurnakan puasanya.
Barangsiapa yang melakukan pengeluaran mani di siang Ramadhan, seperti dengan memainkan kemaluannya atau berulang-ulang memandang lawan jenisnya, ia wajib bertobat kepada Allah I dan melakukan imsak pada hari itu serta mengqadha' puasa hari itu di kemudian hari. Dan jika ia mulai melakukan pengeluaran mani lalu berhenti dan belum keluar maninya, maka ia wajib bertobat dan ia tidak wajib qadha' karena mani belum keluar. Dan hendaknya setiap orang yang berpuasa menghindari segala sesuatu yang dapat memancing bangkitnya syahwat dan berupaya mengusir bisikan-bisikan jiwa yang jahat.
Adapun keluarnya madzi -sebagaimana pendapat yang kuat- tidak membatalkan puasa. Keluarnya wadi -yaitu cairan bening kental seusai kencing- tanpa ada rasa nikmat juga tidak membatalkan puasa dan tidak mewajibkan mandi, hanya saja wajib dicuci dan berwudhu'.(83)
Barangsiapa yang muntah tidak sengaja, maka tidak wajib qadha', dan barangsiapa yang muntah dengan disengaja, maka wajib mengqadha'.”(84)
Oleh karenanya, barangsiapa yang muntahnya disengaja dengan mencolokkan jarinya ke dalam tenggo-rokannya atau sengaja menekan perutnya atau sengaja mencium bau yang tidak sedap atau sengaja melihat sesuatu yang dapat membuatnya muntah, maka ia wajib qadha'. Kalau setelah mau muntah namun tidak jadi, maka puasanya tidak batal, karena tidak jadi muntah itu bukan atas keinginannya, tetapi kalau ia yang menelannya kembali, maka puasanya batal. Jika perutnya mual, maka ia tidak wajib menahan muntah, karena hal tersebut dapat membahayakannya(85). Apabila seseorang menelan sesuatu yang menempel di celah-celah giginya dengan tidak sengaja, atau benda itu sangat kecil yang sulit untuk diketahui, maka itu termasuk air liur dan tidak membatalkan. Tetapi kalau benda itu besar dan memungkinkan baginya untuk diludahkan, maka batal puasanya bila ia telan dengan sengaja.(86)
Karet, apabila bercampur sesuatu atau mempunyai rasa tambahan atau manis, maka haram mengunyahnya, dan jika rasa manis tersebut sampai ke tenggorokan maka dapat membatalkan. Setelah air kumur dibuang dari mulut, maka basah atau lembab yang tersisa di mulut itu tidak merusak puasa, karena hal seperti itu sulit dihindari.
Orang yang mimisan (hidung berdarah) puasanya tetap sah, karena mimisan itu timbul bukan atas dasar kehendaknya(87). Kalau gusi bernanah atau berdarah karena gosok gigi, maka darah tidak boleh ditelan dan harus diludahkan. Namun jika sebagiannya tertelan tanpa disengaja dan bukan atas kemauannya maka tidak apa-apa; dan demikian pula muntah yang kembali masuk ke tenggorokan tanpa kemauan dirinya, puasanya tetap sah.(88)
Ingus, yaitu cairan kental yang keluar dari rongga hidung di kepala dan dahak, yaitu cairan kental yang keluar dari dalam dada karena batuk atau berdeham, jika ditelan sebelum sampai ke mulut maka tidak membatalkan puasa, karena sulit dihindari; akan tetapi jika ditelan sesudah sampai di mulut maka pada saat itu puasanya batal. Dan bila ingus atau dahak masuk secara tidak sengaja (tertelan) maka tidak membatalkan.
Menghirup uap air, sebagaimana dilakukan oleh buruh (pekerja) di tempat-tempat penyulingan air tidak membatalkan puasa.(89)
Dan makruh mencium aroma makanan tanpa keperluan mendesak, karena hal itu dapat mengundang puasa menjadi batal. Termasuk keperluan mendesak adalah mengunyah makanan untuk bayi, kalau hal itu terpaksa harus dilakukan oleh sang ibu, dan mencicipi rasa makanan untuk diketahui sedap atau tidaknya. Demikian pula jika di saat membeli sesuatu dengan terpaksa harus dicicipi. Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas t pernah berkata: “Tidak apa-apa mencicipi cuka atau makanan yang hendak dibeli.”(90)
Bersiwak (gogok gigi dengan siwak) adalah sunnah dilakukan sepanjang hari oleh orang yang sedang berpuasa, sekalipun siwaknya lembab. Kalau seseorang yang sedang berpuasa bersiwak, lalu merasakan rasa pedas atau rasa siwak selain itu, kemudian menelannya, atau ia ludahkan, sedangkan di mulutnya masih ada ludah lalu menggo-sokkannya kembali dan menelan ludah tersebut, maka tidak apa-apa.(91) Dan hendaknya ia menghindari dan tidak menggunakan siwak yang telah dicampur zat lain, seperti siwak hijau; juga menghindari siwak yang mempunyai rasa tambahan seperti rasa lemon dan menthol. Dan hendaklah ia meludahkan serpihan siwak yang tercecer di mulut, ia tidak boleh menelannya secara sengaja; dan jika tertelan secara tidak sengaja maka puasanya tidak apa-apa.
Segala sesuatu yang menimpa orang yang sedang berpuasa, seperti luka, mimisan atau tersedak air atau bensin ke dalam tenggorokan bukan atas kesengajaan itu tidak merusak puasa. Dan demikian pula debu, asap dan lalat yang masuk ke tenggorakan dengan tidak sengaja, juga tidak membatalkan. Dan sesuatu yang tidak mungkin dapat dihindari, seperti air liur (ludah) tidak membatalkan. Demikian halnya debu jalanan dan debu tepung. Kalau seseorang mengumpulkan air liurnya di mulut lalu ia telan dengan sengaja, maka puasanya juga tidak batal (menurut pendapat yang lebih shahih).(92) Demikian pula air mata yang tertelan, atau berminyak rambut atau mengubah warna rambut dengan hanna', (sejenis tanaman) yang kemudian rasanya terasa di tenggorokan. Dan memakai hanna' pada anggota badan, bercelak dan berminyak,(93) memakai hand and body lotion, mencium wangi-wangian (parfum) dan menggunakannya serta gaharu dan lain-lainnya tidaklah mengapa bagi orang yang puasa, asalkan tidak dimasukkan ke dalam hidungnya.(94)
Sebaiknya tidak memakai pasta gigi di siang hari, karena pasta gigi mempunyai sengatan yang amat kuat.(95)
Sebagai sikap waspada bagi orang yang puasa adalah untuk tidak berbekam, karena perselisihan tentang masalah ini sangat tajam, sehingga Ibnu Taimiyah cenderung kepada pendapat yang mengatakan batal puasa bagi orang yang berbekam (dibekam).
Merokok juga termasuk yang membatalkan puasa, dan bukan alasan untuk meninggalkan puasa karena merokok. Sebab bagaimana akan dimaklumi orang yang melakukan kemaksiatan?!
Menyelam di dalam air atau berselimutkan pakaian basah untuk mendinginkan badan tidak apa-apa dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa. Dan tidak mengapa pula menyiramkan air di kepalanya karena kepanasan atau kehausan(96), namun makruh hukumnya berenang, karena dapat menyebabkan puasanya batal.
Dan orang yang pekerjaannya menyelam atau pekerjaannya menuntutnya menyelam, selagi ia aman dari masuknya air ke dalam tenggorokannya, maka tidak mengapa.
Kalau seseorang makan atau minum atau melakukan persetubuhan dengan dugaan masih malam (fajar Shubuh belum terbit. pent), namun kemudian ternyata fajar telah terbit, maka tidak mengapa baginya, karena ayat Al-Qur'an membolehkan perbuatan tersebut hingga ada kejelasan. Abdurrazaq telah meriwayatkan dengan sanad yang shahih yang sampai kepada Ibnu Abbas t bahwasanya beliau berkata: “Allah I menghalalkan makan dan minum bagimu selagi kamu masih ragu.”(97)
Kalau seseorang berbuka dengan dugaan bahwa matahari telah terbenam, padahal belum, maka ia wajib mengganti puasanya (menurut jumhur ulama); karena hukum dasarnya adalah masih tetapnya siang; dan keyakinan itu tidak dapat dihilangkan dengan keraguan. Namun Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa “ia tidak wajib mengganti (mengqadha').
Kalau fajar telah terbit, sedangkan di mulutnya ada makanan atau minuman, maka para ahli Fiqih sepakat bahwa orang itu harus meludahkannya dan puasanya sah. Dan begitu pula hukum orang yang makan atau minum karena lupa, lalu sadar dan di mulutnya ada makanan dan minuman, maka puasanya sah asalkan meludahkan apa yang ada di dalam mulutnya.
Read more...

BEBERAPA PEMBATAL PUASA

1 komentar
Semua hal yang membatalkan puasa selain haidh dan nifas tidak menjadikan puasa seseorang batal kecuali ada tiga syarat, yaitu: Orang itu mengerti bukan orang jahil, ingat dan tidak lupa, pilihannya sendiri bukan karena terpaksa atau dipaksa.

Di antara hal-hal yang membatalkan puasa itu ada semacam pengeluaran, seperti jima' (persetubuhan), sengaja memuntahkan, haidh dan berbekam; dan ada pula semacam pengisian perut, seperti makan dan minum (70).

Di antara hal-hal yang membatalkan juga ada yang semacam (searti dengan) makan dan minum, seperti obat-obatan, pil yang ditelan lewat tenggorokan atau diinfus, dan demikian pula transfusi darah.

Adapun suntikan yang bukan sebagai pengganti makanan atau minuman, akan tetapi hanya untuk pengobatan, seperti suntikan panisilin, insulin, atau seperti suntikan untuk tambah gairah tubuh, atau suntikan imunisasi, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa, apakah itu disuntikan lewat otot atau urat nadi. Namun sebaiknya hal itu dilakukan di malam hari sebagai sikap hati-hati.(71) Dan cuci darah yang mengharuskan dikeluarkannya darah secara keseluruhan untuk dibersihkan kemudian dikembalikan lagi dengan ditambah bahan kimia dan suplemen, seperti zat gula, garam atau lainnya, maka hal ini tidak dianggap membatalkan.(72) Pendapat yang kuat adalah bahwa injeksi bius, obat tetesan mata dan telinga, cabut gigi dan pengobatan luka-luka, semua itu tidak membatalkan.(73) Gas oksigen juga tidak membatalkan, karena gas tersebut dialirkan ke paru-paru tidak merupakan makan dan selalu diperlukan di dalam dan di luar (waktu) puasa. Dan pengambilan darah untuk kepentingan pemeriksaan juga tidak membatalkan, bahkan dima`fu, karena merupakan hal yang dibutuhkan.(74) Dan obat kumur juga tidak mem-batalkan selagi tidak ditelan. Dan orang yang memasukkan sesuatu ke lobang giginya, lalu rasa benda itu ada di tenggorokan maka hal itu tidak merusak puasanya.(75)

Read more...

Ifthar (berbuka) dan Imsak (menahan diri)

0 komentar

Kalau matahari telah terbenam secara sempurna, maka orang yang berpuasa boleh berbuka, dan cahaya kemerah-merahan di ufuq barat yang tersisa itu tidak menjadi penghalang untuk berbuka. Rasulullah r bersabda: “Apabila malam telah tiba dari arah sana dan siang pergi dari arah sana, maka orang yang berpuasa boleh berbuka”.(66)

Dan sunnahnya adalah segera berbuka. Rasulullah r biasanya tidak shalat Maghrib sehingga berbuka terlebih dahulu sekalipun hanya dengan menelan seteguk air (67). Kalau orang yang akan berbuka tidak mendapatkan sesuatu untuk ifthar (membatalkan), maka cukup dengan berniat ifthar di dalam hatinya, tidak mengecup jari sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang awam. Dan hendaknya selalu waspada agar tidak berbuka sebelum waktunya, karena Rasulullah r di dalam mimpinya pernah melihat sekelompok kaum yang digantung terbalik (kepala di bawah) dan pada setiap sudut mulut mereka bercucuran darah. Maka tatkala beliau r bertanya tentang mereka, diberitakan bahwa mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya (68). Maka barangsiapa yang meyakini atau menurut dugaan kuatnya atau ragu-ragu bahwa ia telah berbuka sebelum waktu Maghrib tiba, maka ia wajib mengqadha' (mengganti) puasanya, karena “ukurannya adalah utuhnya siang”(69). Maka dari itu, hendaknya waspada terhadap berpegang kepada berita anak kecil dan sumber-sumber yang kurang dapat dipercaya; dan demikian pula hendaknya memperhatikan perbedaan waktu antara satu kota (daerah) dengan kota lainnya di saat mendengar suara adzan lewat radio atau televisi ataupun lainnya. 
Kalau fajar Shubuh telah terbit –yaitu cahaya putih di ufuk timur– maka pada saat itu pula setiap orang yang berpuasa wajib imsak (menahan dari yang membatalkan), apakah ia mendengar suara adzan ataupun tidak. Dan jika diketahui bahwa adzan dikumandangakan pada saat terbitnya fajar Shubuh, maka wajib imsak pada saat itu. Adapun kalau adzan dikumandangkan sebelum fajar terbit, maka tidak wajib imsak (menahan) dari makan dan minum. Dan kalau ia tidak mengetahui kondisi adzan atau terjadi perbedaan waktu beberapa suara adzan, sedangkan ia tidak dapat membedakan apakah fajar Shubuh telah tiba –seperti terjadi di kota-kota besar- karena cahaya lampu atau bangunan-bangunan pencakar langit, maka hendaknya ia bersikap hati-hati dan berpegang pada waktu yang ada di kalender yang ditetapkan dengan hisab, selagi ia tidak ada kekeliruannya.
Adapun bersikap hati-hati hingga melakukan imsak di waktu tertentu, seperti 10 menit sebelum fajar, maka hal ini adalah salah satu bentuk bid`ah. Dan yang kita lihat pada sebagian kalender ada kolom khusus untuk waktu imsak dan kolom lain untuk waktu fajar adalah merupakan perkara yang bertentangan dengan syari`ah. Dan negeri yang perbedaan malam dan siangnya panjang, maka kaum muslimin wajib berpuasa sekalipun siangnya lebih panjang, selagi mereka masih dapat membedakan antara malam dan siang. Dan untuk sebagian daerah yang tidak mungkin dapat membedakan antara siang dan malam, maka mereka berpuasa dengan mengikuti waktu daerah terdekat yang dapat mengetahui malam dan siang.

Read more...

NIAT DALAM BERPUASA

0 komentar
Di dalam berpuasa fardhu disyaratkan adanya niat, dan demikian pula di dalam setiap puasa wajib, seperti puasa qadha' (mengganti) dan puasa kaffarat, karena hadits berbunyi: “Tidak sah puasa orang yang tidak berniat di malam harinya.”(58)

Niat boleh dilakukan pada waktu kapan saja di malam hari, sekalipun sesaat sebelum fajar. Niat adalah tekad dan hasrat hati untuk melakukan pekerjaan, dan melafalkan (membaca lafal) niat itu bid`ah. Dan setiap orang yang mengetahui bahwa besok hari adalah hari bulan Ramadhan dan ia bermaksud akan berpuasa, maka ia berarti telah berniat.(59) Dan barangsiapa yang berniat berbuka di siang hari namun tidak berbuka, maka menurut pendapat yang kuat, puasanya tidak batal; hal ini seperti orang yang ingin berbicara di saat shalat namun tidak melakukannya. Dan ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa puasanya batal sekalipun hanya dengan sekedar memutus niatnya. Maka yang lebih hati-hati bagi orang yang melakukan demikian adalah menggantinya di lain hari. Sedangkan riddah (murtad, keluar dari agama) dapat membatalkan niat, tanpa diperselisihkan oleh ulama.

Orang yang puasa Ramadhan tidak perlu mem-perbaharui niatnya pada setiap malam hari bulan Ramadhan, sudah cukup baginya niat di saat datangnya bulan Ramadhan. Namun jika ia memutus niatnya dengan berbuka di dalam perjalanan (safar) atau karena sakit maka (apabila ia akan berpuasa lagi) dan uzurnya telah tiada, maka ia wajib memperbaharui niatnya. 

Puasa sunnah mutlak tidak disyaratkan berniat di malam harinya, karena ada hadits yang bersumber dari Aisyah d beliau menuturkan: “Pada suatu hari Rasulullah r datang kepadaku lalu bertanya: “Apakah kamu mempunyai sesuatu (yang bisa saya makan)?” Aisyah menjawab: “Tidak”. Maka Nabi r bersabda: “Maka kalau begitu aku berpuasa”.(60)

Adapun puasa sunnah khusus seperti puasa hari Arafah dan puasa Asyura', maka yang lebih berhati-hati adalah berniat di malam hari. Dan siapa yang telah memulai berpuasa wajib, seperti puasa qadha' (mengganti), puasa nadzar atau puasa kaffarat, maka ia wajib menyempurnakan (menyelesaikan)-nya, ia tidak boleh membatalkannya tanpa alasan yang dibenarkan. Sedangkan puasa sunnah boleh dilanjutkan dan juga boleh dibatalkan(61) sekalipun tanpa alasan (uzur), karena Nabi r pernah pada suatu hari berpuasa sunnah, lalu kemudian beliau makan.(62) Namun apakah orang yang membatalkan puasa sunnahnya itu mendapat pahala terhadap puasa sepenggal yang telah dilakukannya? Sebagian ulama ada berpendapat tidak mendapat pahala(63), dan yang afdhalnya bagi yang berpuasa sunnah adalah menyempurnakan puasanya kalau tidak ada kepentingan (maslahat) syar`i yang mengharuskan ia memutus puasanya. 

Orang yang tidak mengetahui bahwa bulan suci Ramadhan telah tiba kecuali setelah fajar Shubuh terbit, maka ia wajib imsak (menahan dari yang membatalkan) pada hari itu dan ia wajib menggantinya, sebagaimana pendapat jumhur ulama; karena Rasulullah r telah bersabda: “Tidak sah puasa bagi orang yang tidak berniat puasa di malam harinya.”(64)

Orang yang dipenjara dan orang yang ditahan, jika mengetahui masuknya bulan Ramadhan apakah itu dengan kesaksian dirinya sendiri atau berita dari seorang yang terpercaya, maka ia wajib berpuasa, dan jika tidak, maka ia harus berusaha semaksimal mungkin untuk mengetahui datangnya bulan suci Ramadhan dan melakukan puasa menurut dugaan kuatnya bahwa Ramadhan telah tiba. Lalu jika setelah itu puasanya pas (bertepatan) dengan bulan suci Ramadhan, maka puasanya sah, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Dan jika puasanya bertepatan dengan sesudah bulan Ramadhan, maka puasanya masih tetap sah menurut pendapat jumhur ulama fiqh, namun jika puasanya bertepatan dengan bulan sebelum Ramadhan, maka puasanya tidak sah dan ia wajib mengganti hari puasa yang tidak bertepatan dengan hari bulan Ramadhan. Dan kalau puasa si terpenjara itu sebagian harinya bertepatan dengan hari-hari bulan Ramadhan dan sebagian lagi tidak, maka puasa yang bertepatan dengan sebagian bulan Ramadhan dan yang sesudah bulan Ramadhan itu sah, sedangkan yang bertepatan dengan hari-hari sebelum bulan Ramadhan itu tidak sah. Dan jika keadaan terus tidak memungkinkannya untuk dapat memastikan bulan Ramadhan, maka puasanya sah, karena ia telah mencurahkan segala kemampuannya (untuk menge-tahui Ramadhan), sedangkan Allah I tidak membebani seorang jiwa pun kecuali menurut kadar kemampuannya.(65)
Read more...

Puasa Orang Lanjut Usia, Lemah dan Pikun

0 komentar
Wanita dan lelaki yang lanjut usia yang sudah tidak berdaya dan setiap harinya makin bertambah lemah hingga meninggal dunia, keduanya tidak wajib berpuasa, mereka boleh tidak berpuasa selagi tidak mampu melakukannya. 
Ibnu Abbas t di dalam menafsirkan firman Allah I: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin”, dengan mengatakan: Ayat ini tidak mansukh (tidak dihapus hukumnya), orang yang dimaksud adalah lelaki dan perempuan yang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, maka keduanya harus memberi makan seorang miskin setiap hari.”(55)
Adapun orang tua yang sudah lupa ingatan dan pikun, maka ia tidak berkewajiban apa-apa dan begitu pula keluarganya karena ia sudah bebas dari beban kewajiban. Kalau kadang-kadang orang itu masih bisa ingat dan kadang kadang lupa, maka ia wajib berpuasa di waktu masih ada ingatannya dan tidak wajib di waktu hilang ingatannya.(56)
Barangsiapa berperang melawan musuh atau dikepung musuh di kampungnya sedangkan puasa dapat melemahkan kekuatannya di dalam pertempuran, maka ia boleh berbuka puasa sekalipun tanpa safar (perjalanan jauh), dan demikian pula jikalau ia terpaksa harus berbuka sebelum penyerangan, maka boleh berbuka. Rasulullah r telah bersabda kepada para shahabatnya sebelum peperangan dimulai: ”Sesungguhnya kalian besok pagi hari akan langsung berhadapan dengan musuh dan berbuka itu lebih membuat kalian kuat, maka berbukalah.”(57)
Barangsiapa yang sebab pembatalan puasanya jelas seperti sakit, maka tidak apa-apa ia berbuka secara terang-terangan, dan barangsiapa yang sebab pembatalan puasanya tersembunyi seperti haidh, maka sebaiknya ia berbuka secara sembunyi-sembunyi agar terhindar dari tuduhan.
Read more...

PUASA RAMADAN BAGI ORANG SAKIT

0 komentar
Setiap penyakit yang melampaui batas kesehatan seseorang, maka orang itu boleh berbuka. Dasarnya adalah firman Allah I: “Dan barangsiapa sakit atau sedang di dalam perjalanan (lalu berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya.” (Al-Baqarah: 185)
Adapun sakit ringan, seperti batuk, pusing dan yang serupa tidak boleh berbuka karenanya. Kalau menurut kedokteran, atau menurut kebiasaan dan pengalamannya atau menurut perkiraannya bahwa puasa akan membuatnya sakit, menambah parah penyakitnya, atau dapat menunda masa kesembuhannya, maka boleh bagi si sakit berbuka, bahkan makruh hukumnya ia berpuasa. Apabila penyakit yang dideritanya sudah kronis, maka si penderita tidak wajib berniat di malam hari untuk berpuasa sekalipun ada kemungkinan besok harinya ia akan sembuh, karena yang menjadi pegangan adalah kondisi sekarang.
Jika puasa dapat menyebabkan seseorang pingsang maka ia berbuka dan harus menggantinya.(46) Dan kalau sedang berpuasa ia pingsan di siang hari, lalu sadar sebelum matahari terbenam, maka puasanya sah selagi di pagi harinya ia dalam keadaan puasa. Kalau pingsan itu terjadi sebelum fajar Shubuh hingga matahari terbenam, maka menurut Jumhur Ulama, puasanya tidak sah. Adapun mengqadha puasa bagi orang yang pingsan itu wajib hukumnya, menurut Jumhur Ulama sekalipun masa pingsannya itu lama (berhari-hari).(47)
Sebagian ulama ada yang menfatwakan bahwa orang yang pingsan atau hilang akal sekejap, atau mengkonsumsi obat penenang untuk suatu maslahat hingga hilang rasa sadarnya, jika hal itu terjadi kurang dari tiga hari, maka ia wajib mengganti puasanya, karena dikiaskan kepada orang yang ketiduran, dan jika lebih dari tiga hari, maka ia tidak wajib menggantinya karena dikiaskan dengan orang yang gila.(48)
Barangsiapa yang tak berdaya kelaparan atau kehausan (karena berpuasa) hingga dikhawatirkan akan membahayakan dirinya atau menghilangkan sebagian indra-nya, maka boleh berbuka tetapi wajib mengqadha' (menggantinya), karena menjaga keselamatan jiwa itu wajib. Dan tidak boleh berbuka kalau hanya sekedar rasa lapar dan haus yang dapat ditahan atau letih atau adanya dugaan akan rasa sakit. Dan begitu pula orang yang bekerja berat tidak boleh berbuka, mereka wajib berniat di malam hari untuk berpuasa; dan jika pekerjaan ditinggalkan akan menyebabkan kemadaratan bagi mereka dan ada rasa kekhawatiran terhadap diri mereka di siang hari atau akan terjadi kesulitan besar hingga mengharuskan mereka berbuka, maka mereka boleh berbuka sekedarnya, lalu imsak (menahan diri) hingga matahari terbenam, dan nanti mereka harus menggantinya (qadha').
Dan bagi para pekerja berat seperti para penambang atau lainnya apabila mereka tidak mampu menanggung beban puasa hendaknya berupaya melakukan pekerjaannya di malam hari, atau mengambil cuti di bulan Ramadhan sekalipun tanpa gaji. Dan jika tidak memung-kinkan cuti, maka hendaknya mencari pekerjaan lain yang memungkinkan baginya untuk dapat mengerjakan dua kewajiban duniawi dan ukhrawi; dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah I niscaya Allah I memberikannya jalan keluar dan memberinya rizki dari arah yang tiada diduga.(49)
Musim ujian bagi para siswa itu tidak dapat dijadikan alasan untuk berbuka puasa di bulan Ramadhan, dan tidak boleh menuruti perintah kedua orang tua supaya berbuka karena ujian, sebab kita tidak boleh ta`at kepada siapapun di dalam kedurhakaan kepada Allah I.(50)
Orang sakit yang masih diharapkan bisa sembuh, maka hendaknya ia menunggu kesembuhannya lalu mengganti puasanya, ia tidak boleh membayar fidyah (memberi makanan). Dan orang yang menderita sakit menahun yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya dan begitu pula seorang lansia yang sudah lemah cukup memberikan makanan setiap hari kepada seorang fakir miskin (selama bulan puasa) berupa makanan pokok sebanyak ½ sha' (kurang lebih 1,5 kg beras). Dan fidyah tersebut boleh dibayar satu kali pada akhir bulan Ramadhan diberikan kepada beberapa orang miskin, dan boleh pula diberikan kepada seorang miskin pada tiap hari. Fidyah itu wajib dilaksanakan berupa makanan karena ada nash Al-Qur'annya, dan tidak boleh diberikan kepada si miskin berupa uang (51). Dan boleh diwakilkan pembelian makanan dan penyerahannya kepada orang yang dapat dipercaya atau lembaga sosial terpercaya.
Orang sakit yang berbuka (tidak berpuasa) pada bulan Ramadhan dan menunggu kesembuhannya supaya dapat mengganti puasanya, lalu ternyata penyakitnya menahun, maka ia wajib memberi makan seorang fakir miskin setiap hari ia meninggalkan puasa.(52) Dan orang yang menunggu kesembuhan dari penyakit yang masih bisa diharap sembuh lalu meninggal dunia, maka ia tidak mempunyai kewajiban apa-apa dan begitu pula terhadap wali atau ahli warisnya. Dan orang yang penyakitnya menahun lalu tidak berpuasa (karenanya) dan telah membayar fidyah (memberi makan orang miskin), kemudian dengan kemajuan kedokteran ia berobat dan berhasil sembuh dari penyakit yang dideritanya, maka ia tidak wajib apa-apa, karena ia telah melakukan kewajibannya pada waktunya.(53)
Barangsiapa sakit lalu sembuh dan mampu mengganti (mengqadha') puasanya, namun ia belum mengggantinya hingga meninggal dunia, maka diambil dari hartanya untuk diberikan kepada orang fakir miskin sebanyak hari-hari puasa yang tidak ia kerjakan. Dan jika ada salah seorang dari kerabat dekatnya (keluarganya) menggantikan puasanya, maka yang demikian itu sah saja; karena ada hadits di dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, bahwasanya r bersabda:
Barangsiapa meninggal dunia dan ia mempunyai tanggungan puasa, maka dipuasakan oleh walinya.”(54)
Read more...