Pages

 

Senin, 27 Januari 2014

PERINTAH PUASA RAMADHAN

0 komentar

Perintah Puasa RamadhanDalam Al-quran terulang kata shiyam sebanyak delapan kali, dalam arti puasa menurut pengertian hukum syari’at. Sedangkan tentang puasa Ramadhan uraiannya ditemukan dalam surat Al-Baqarah (2): 183, 184, 185, dan 187. Ini berarti bahwa puasa Ramadhan baru diwajibkan setelah Nabi Saw. tiba di Madinah, karenaulama Al-quran sepakat bahwa surat Al-Baqarah turun di Madinah. Sementara para sejarawan menyatakan bahwa kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan ditetapkan Allah pada 10 Sya’ban tahun kedua Hijrah.

Syarat Wajib Puasa1. Islam,2. Baligh,3. Berakal,4. Mukim (tidak sedang dalam perjalanan),5. Kuat/sanggup

Syarat Sah Puasa1.    Suci dari haid (menstruasi) dan nifas (baru melahirkan),
2.    Berpuasa pada waktunya, yakni mengetahui waktu masuknya Ramadhan dengan rukyat (melihat bulan sabit; cukup terlihat oleh suatu kaum/negeri, maka seluruh umat Islam di dunia wajib berpuasa. Ini adalah pendapat sebagian besar ulama dan mazhab, seperti Hanafi, Maliki dan Hambali. Pendapat yang kuat ini dapat membentuk persatuan umat dalam melaksanakan Ibadah puasa, haji, Salat Idul Fitri dan Idul Adha).

Rukun-rukun Puasa1.    Niat (setiap malam sebelum fajar terbit),
2.    Imsak, yakni menahan diri dari makan, minum, serta hubungan seks sejak terbit fajar hingga terbenam matahari

Waktu BerpuasaPerintah puasa Ramadhan adalah sejak terbit benang putih (fajar shadiq) hingga terbenam matahari.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa1.    Makan dan minum dengan disengaja (termasuk merokok, infus, dan lainnya),
2.    Bersenggama (termasuk masturbasi/onani),
3.    Muntah dengan sengaja,
4.    Perempuan haid atau melahirkan ketika bulan Ramadhan ,
5.    Orang yang sedang berpuasa tetapi kemudian ia terserang ayan (epilepsi) atau gila.

Yang tidak Membatalkan Puasa1.    Makan dan Minum karena dipaksa,
2.    Mencicipi makanan,
3.    Berkumur/ sikat gigi denagn siwak dan pasta gigi asal tidak masuk tenggorokan,
4.    Mandi,
5.    Berbekam,
6.    Transfusi darah,
7.    Junub (hadast besar) sampai masuk shubuh (hubungan seks atau mimpi).

Adab dan Sunnah Puasa1.    Bersiap-siap menyediakan buka puasa (ketika masuk waktu maghrib),
2.    Berbuka dengan ruthab (kurma setengah matang) atau air (bila tidak ada pembuka lainnya),
3.    Membaca do’a berbuka puasa,
4.    Memperbanyak membaca Al-quran beserta tafsirnya,
5.    Melakukan I’tikaf di masjid (setelah tanggal 20 Ramadhan ).

Yang Dilarang (Haram/Makruh) dalam Puasa1.    Mencela/mengumpat orang,
2.    Mencaci-maki/menjelek-jelekkan muslim yang lain,
3.    Berdusta, menhasut/adu domba, sumpah palsu, dan memandang wanita sampai menimbulkan rangsangan syahwat,
4.    Siwak, berkumur, gosok gigi (siang hari),
5.    Mencium dan memeluk istri dengan nafsu (syahwat),
6.    Melakukan aktivitas yang melemahkan fisik (misalnya berbekam dan lain-lain)

Mereka yang Boleh tidak Berpuasa1.    Musafir (sedang dalam perjalanan lebih dari 86 km,
2.    Sakit berat (dan kronis sehingga tidak kuat berpuasa),
3.    Perempuan haid, nifas, hamil, dan menyusui.

Keistimewaan Bulan Ramadhan1.    Qiyamu Ramadhan (salat tarawih)
Salat ini hukumnya sunnah, lebih baik dikerjakan berjamaah di masjid. Jumlah rakaatnya delapan (4x2 atau 2x4) ditambah dengan tiga rakaat witir, berdasarkan dari ketentuan Rasulullah saw; atau 20 rakaat (10x2 rakaat) ditambah witir tiga rakaat berdasarkan ketentuan Umar ra, dan telah menjadi "Ijma Sahabat" (kesepakatan para sahabat) dan pendapat Imam Ahmad bin Hambal, asy-Syafii dan Abu Hanifah; atau 36 rakaat (18x2 rakaat tarawih) ditambah 3 witr berdasarkan tindakan Ahlul Madinah pada masa Imam Malik dan Khalifah Umar bin Abdul Aziz.2.    Nuzulul Quran
Terjadi pada malam ke-17 (dasarnya surat Al-Anfaal 41) atau 24 Ramadhan (dasarnya surat Al-Qadar: 1 dan Ad-Dukhan: 1-4). Meskipun tradisi nuzulul quran lazim diperingati setiap tanggal 17 Ramadhan , namun pendapat yang mendukung turunnya Al-Quran malam ke-24 lebih kuat dan lebih mungkin benarnya, sebab malam lailatul qadar sebagai malam turunnya Al-quran bukanlah terjadi tanggal 17 Ramadhan.Memang Puasa dengan Al-quran adalah dua hal yang berkaitan. Karenanya para ulama dahulu dan kaum muslimin seluruhnya selalu menambah frekuensi membaca Al-quran pada bulan Ramadhan. Imam Asy-Syafii sebagai contoh, mengkhatamkan Al-quran sebanyak 60 kali dan tidak termasuk bacaan ayat (surah) dalam salat, sepanjang Ramadhan.3.    Malam Lailatul Qadar
Malam tersebut mempunyai keistimewaan yang luar biasa. Ibadah yang dilakukan pada malam tersebut nilai (pahala) nya lebih baik dari seribu bulan beribadah di luar malam tersebut (bayangkan ada 83 tahun plus 4 bulan). Rasulullah saw. memerintahkan kepada kita untuk mencarinya pada sepuluh hari terakhir (21 sampai 29 Ramadhan ), dan disunnahkan bagi kaum muslimin i’tikaf di Masjid.
http://static.uolcontent.com/RealMedia/ads/Creatives/default/empty.gif

Read more...

Kamis, 02 Januari 2014

tempat karaoke turate

0 komentar
Prolaze kroz rutinu tako dosadan da bi stvorila potreba za pauzu od svih aktivnosti . Nije malo onih koji dolaze u turističke atrakcije u Jogja kao mjesto za sebe mnghibur ili smiri . tu je i menyebukkan sami na karaoke s prijateljima , ali sve to će biti zabavnije ako se to radi za vrijeme praznika s voljenima .

Postoji nekoliko mjesta koja se mogu smatrati kao turističkog odredišta . uključujući : Bandung Tour , Tour yogakarta , Lombok turneje i neke druge turističke atrakcije . Također možete odabrati vrstu rekreacije koja odgovara vašem ukusu , kao što su planinski turizam , plaža turizam ili priroda turizma . Gledano iz egzotičnih turističkih mjesta može se podijeliti u opuštajući turneju ( Ribolov , sunčanje na plaži , itd ) Extreme Tour ( rafting , planinarenje , itd ) , ture ( porodici karaoke , muzeji , itd ) seoski turizam ( parkovi , planine , itd )

Maksimalkan Karaoke Yogyakarta



Da bi ispunio svoju želju da provedu praznike sa svojom planiranje porodice koja treba da ispuni . Početak utvrđivanja transfortasi , smještaja , troškove obroka , i troškova za svoje rekreaciju . osigura da budžet je pripremljen što je više moguće . hehehe

tempat karaoke sekarang koe

U odabiru mjesto za odmor treba izračunati cijeli mjesto za posjetiti . Ako to nije bitno vjerojatno sekundarna . to će vam omogućiti da uštedjeti vrijeme i troškove . Moj prijedlog je da se prvi prioritet nije pronađena na bilo koji drugi grad u mjesto i kulturne baštine koje moraju biti očuvani .

Ako ste osoba koja ima zauzet život i nemaju čvrste wkatu dovoljno da smiri um onda nema salahanya provodite turističko najjeftiniji karaoke mjesto . postaje prva alternativa za one od vas koji žive u urbanim . ali morate karaoke podvučeno ne čine turneju u prioritet. prihvatio ljubav Penggrebekan tempat karaoke.
Read more...

Jumat, 12 Oktober 2012

PERSOALAN POLITIK: PERBEDAAN AWAL-AKHIR RAMADHAN

0 komentar

Bulan Ramadlan bulan penuh berkah, rahmat, dan ampunan Allah SWT sebentar lagi datang. Shaum atau ibadah puasa bulan Ramadlan adalah salah satu aturan Allah untuk mengantarkan kaum muslimin menjadi manusia bertaqwa (lihat QS. Al Baqarah 183).

Namun, sayang, dalam pelaksanaannya, Ramadlan yang sejatinya menjadi bulan ibadah sekaligus syi'ar kesatuan umat itu ternoda oleh seringkali berbedanya awal dan akhir Ramadlan. Perbedaan itu konon merupakan masalah lama yang acap kali terjadi di dunia Islam, antara satu negara dengan negara lain, bahkan satu kota dengan kota lain.

Namun di era globalisasi informasi dan canggihnya teknologi komunikasi ini, perbedaan itu mengusik nurani kita. Betapa siaran langsung sholat tarawih dari Masjidil Haram sepanjang bulan Ramadlon dapat diikuti oleh kaum muslimin di seluruh dunia, termasuk di sini melalui RCTI! Tapi kenapa tak bisa diadakan siaran langsung informasi "rukyatul hilal" awal dan akhir Ramadlan? Padahal bulan sabit (hilal) yang menjadi obyek yang diamati guna menentukan masuknya bulan baru adalah bulan yang satu, ya bulan sabit yang itu-itu juga?

Dimana sebenarnya letak permasalahannya? Tulisan ini akan mengurainya dalam rangka menjaga kesatuan umat dan kesucian ibadah kita.

Rukyatul Hilal Penentu Awal Ramadlan dan Idul Fitri
Shaum Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha di samping merupakan ibadah yang mengatur hubungan seorang muslim dengan Rabb-nya, sesungguhnya juga merupakan salah satu fenomena yang menjadi syi'ar kesatuan umat Islam. Kaum muslimin wajib memulai puasa dan merayakan Idul Fitri secara serentak pada hari yang sama, semata-mata demi melaksanakan perintah Allah SWT yang telah mempersatukan mereka. Banyak sekali nash-nash yang menjelaskan hal ini. Misalnya, sabda baginda Rasulullah saw.:

“Berpuasalah kalian jika melihat hilal (bulan sabit), dan berbukalah (beriedul Fitri lah) kalian jika melihat hilal. Dan jika hilal itu tertutup debu dari (penglihatan) kalian, maka sempurnakanlah (genapkanlah) bilangan bulan Sya'ban itu tiga puluh hari.” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah).

 “Sesungguhnya satu bulan itu ada 29 hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihatnya (hilal). Dan jika hilal itu tertutup awan/mendung dari (penglihatan) kalian, maka perkirakanlah ia.” (HR. Bukhari)

Hadits-hadits Rasul ini mengandung pengertian (dalalah) yang jelas (sharih), bahwa sebab syar'i untuk mengawali Ramadhan adalah dengan melihat bulan sabit (ru`yatul hilal) untuk bulan Ramadhan. Demikian pula sebab syar'i untuk Idul Fitri adalah dengan melihat bulan sabit (ru`yatul hilal) untuk bulan Syawal. Ini seperti sebab pelaksanaan sholat zhuhur adalah tegelincirnya (zawal) matahari sebagaimana sabda Nabi saw.:

 “Jika matahari telah bergeser dari tengah-tengah langit, maka solatlah (zhuhur)” (lihat An Nabhani, As Syakhshiyyah al Islamiyyah Juz III/43).

Hisab sekedar membantu
Sebagian orang salah anggap bahwa dengan majunya ilmu hisab falaki (astronomi) maka kaum muslimin tak perlu merukyat untuk menentukan awal dan akhir Ramadlan. Bahkan mereka mememelintir kata rukyat dalam hadits tersebut sebagai “rukyat bil ilmi” yakni ilmu hisab. Tentu hal itu tak bisa dibenarkan karena tak ada indikasi (qorinah) yang menunjukkannya. Sehingga, perkataan Nabi SAW “Jika hilal tertutup awan/mendung dari (penglihatan) kalian”, artinya, jika kalian tidak melihat hilal dengan mata kalian (bi a'yunikum).

Adapun perkataan Nabi SAW maka perkirakanlah ia” bukan berarti merujuk pada perhitungan astronomi (hisab). Melainkan artinya adalah menyempurnakan bilangan bulan sebanyak 30 hari. Sabda Nabi saw:

“Dan jika hilal itu tertutup awan/mendung dari (penglihatan) kalian, maka sempurnakanlah (genapkanlah) bilangannya menjadi tiga puluh hari.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

Jadi, hisab astronomi paling modern sekalipun tak bisa menjadi penentu awal dan akhir Ramadlan. Sebab, Allah SWT memerintahkan memulai puasa Ramadlan dan Idul Fitri berdasarkan rukyatul hilal. Dan aturan ibadah itu datangnya mesti dari Dzat Yang diibadahi (Al Ma'bud), muslim pun diperintahkan untuk terikat dengan hukum syara.

Kalau begitu, apa gunanya kemajuan ilmu astronomi bagi kepraktisan menjalankan ibadah Ramadlan?

Mengingat realitas perhitungan hisab modern (hisab haqiqiy tahqiqiy) kecil sekali kesalahan perhitungannya, yakni sebesar 2 detik dalam 4000 tahun, dan akurasinya pun diamati observer setiap bulan melalui peralatan canggih, juga terbukti . amat jarangnya kapal dalam navigasi tersesat, dugaan-dugaan akan gerhana bulan dan matahari yang tepat, maka perlu dipertimbangkan pengunaannya dalam membantu mencari posisi-posisi strategis untuk rukyat di seluruh dunia.

Peranan ilmu hisab sebagai alat bantu ini, lantaran secara riil ilmu hisab hanya dapat menentukan wujudnya hilal dan kemungkinan dapat terlihatnya hilal. Sebaliknya, hisab tidak dapat menetapkan terlihat atau tidaknya bulan. Tambahan lagi, seperti dinyatakan oleh para ahli astronomis, hisab tidak dapat mendeteksi iklim dan cuaca. Oleh sebab itu, betapapun akuratnya perhitungan hisab modern tetap saja tidak dapat dijadikan patokan tentang rukyatul hilal. Dia hanya sekedar membantu memudahkan rukyat, bukan malah menolak atau mementahkan rukyat.

Jadi, baik secara syar'iy maupun berdasarkan realitas, penentuan awal dan akhir Ramadlan tidak dapat tidak harus melalui penglihatan terhadap munculnya hilal (rukyatul hilal). Rasulullah saw. bersabda:

“Jika kalian telah melihat hilal, maka berpuasalah kalian. Dan jika kalian telah melihat hilal, maka berbukalah (beridul Fitri) kalian. Jika hilal tertutup awan/mendung atas (penglihatan) kalian, maka perkirakanlah ia.”

Perintah (amr) Rasulullah SAW dalam hadits-hadits untuk memulai puasa Ramadhan berdasarkan rukyatul hilal adalah perintah wajib (lil wujub), karena perintah tersebut adalah perintah untuk melaksanakan suatu kewajiban yang telah ditetapkan oleh firman Allah SWT :

“Karena itu barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa.” (QS. Al Baqarah : 185)

Perintah (amr) untuk berbuka puasa (beridul Fitri) berdasarkan rukyatul hilal adalah juga perintah wajib (lil wujub). Karena Rasulullah SAW telah melarang berpuasa pada dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Mengingat larangan ini adalah larangan untuk melaksanakan yang mandub atau fardhu, maka perintah Rasulullah di dalam hadits “dan berbukalah (beridul Fitri) kalian jika melihat hilal” berarti adalah perintah wajib (lil wujub).

Satu Rukyat Untuk Kaum Muslimin Sedunia
Khithabusy Syari' (seruan Allah SWT) dalam hadits-hadits di atas ditujukan bagi seluruh kaum muslimin. Tak ada bedanya antara orang Syam dan orang Hijaz. Begitu pula tak ada bedanya antara orang Indonesia dengan orang Irak. Sebab, lafazh-lafazh dalam hadits-hadits tersebut bersifat umum. Dhamir jama'ah (kata ganti berupa wawu jama') yang terdapat dalam kalimat “berpuasalah kalian” (shuumuu) dan “dan berbukalah kalian” (wa afthiruu), tertuju untuk seluruh kaum muslimin. Sedangkan lafazh “melihat hilal” (ru'yatihi) adalah isim jinsi yang di-idhafat-kan (disandarkan) pada dhamir (kata ganti). Ini menunjukkan bahwa rukyatul hilal yang dimaksud, adalah ru`yat dari siapa saja, selama dia muslim. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA :

“Bahwa seorang Arab Baduwi datang kepada Rasulullah saw. seraya berkata, 'Saya telah melihat hilal (Ramadhan).' Rasulullah saw. lalu bertanya, 'Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah?' Orang itu menjawab,'Ya.' Kemudian Nabi SAW menyerukan, “Berpuasalah kalian!” (HR. Abu Dawud, An Nasa`i, At Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas).

Oleh karena itu, jika seorang muslim telah melihat hilal untuk bulan Ramadhan maupun Syawal, di manapun ia berada, maka wajib atas seluruh kaum muslimin untuk berpuasa ataupun berbuka (beridul Fitri). Tidak ada perbedaan antara satu negara dengan negara lainnya, atau antara seorang muslim dengan muslim lainnya. Sebab ru`yatul hilal oleh siapa saja dari kaum muslimin, merupakan hujjah bagi orang yang tidak melihat hilal.

Menolak rukyat lantaran beda negara?
Kinikaum muslimin hidup terkotak-kotak dalam berbagai bangsa dan negara. Setiap kepala negara menetapkan awal dan akhir Ramadlannya sendiri-sendiri tanpa lagi memperhatikan nash-nash syara'. Kalaupun mereka melihat pendapat fuqoha, nampaknya dijadikan sebagai dalil sekunder. Dalil primernya adalah kekuasaan mereka atas wilayah negara mereka, dan fanatisme mereka terhadap negara dan bangsa mereka. Padahal keterpecahan mereka dalam berbagai bangsa dan negara adalah hasil rekayasa imperialisme Barat. Bukan sekedar perasaan kebangsaan murni. Tengoklah bangsa Arab yang berpenduduk sekitar 220 juta terpecah dalam sekitar 20 negara? Kita di Indonesia prihatin atas gejala disintegrasi yang bisa memecah negara ini menjadi lebih dari 20 negara! Bukankah mestinya 1,5 milyar kaum muslimin ini mestinya hidup dalam satu naungan negara?!

Mengenai ikhtilaaful mathaali' (perbedaan mathla', yaitu tempat/waktu terbitnya hilal) --yang digunakan sebagian orang sebagai alasan (untuk berbeda dalam berpuasa dan beridul Fitri)— adalah merupakan manath (fakta untuk penerapan hukum) yang telah dikaji oleh para ulama terdahulu. Fakta saat itu, kaum muslimin memang tidak dapat menginformasikan berita rukyatul hilal ke seluruh penjuru wilayah negara Khilafah Islamiyah yang amat luas dalam satu hari, karena sarana komunikasi yang terbatas. Namun, kini fakta telah berubah. Malahan bila konsep terbitnya bulan (mathla) digunakan menjadi tidak logis.

Dalam konsep mathla, setiap daerah yang berjarak 16 farsakh atau 120 km memiliki mathla sendiri. Artinya, penduduk Jakarta dan sekitarnya dalam radius 120 km hanya terikat dengan rukyat yang dilakukan di Cakung, tapi terikat dengan hasil rukyat di Pelabuhan Ratu. Penduduk Surabaya dan sekitarnya hanya terikat dengan rukyat di Tanjung Kodok tanpa perlu terikat rukyat di Makassar dan seterusnya. Dengan konsep mathla' wilayah Indonesia yang jarak ujung Barat hingga ujung Timur sekitar 5200 km itu akan terbagi menjadi 43 mathla'.

Karena kesulitan itu, menurut KH. Sahal Mahfudz, NU pindah madzhab (intiqalul madzhab). Sayangnya tidak pindah ke madzhab jumhur, yakni satu rukyat untuk seluruh dunia., melainkan membuat 'madzhab' baru yakni wilayatul hukmi, yakni . penyamaan awal dan akhir Ramadlan diserahkan pada negara nasional masing-masing, Pertanyaan kita, apa landasan syar'i yang membolehkan wilayah kaum muslimin terpecah menjadi lebih dari 50 negara, yakni lebih dari 50 wilayatul hukmi? Bukankah Islam hanya mengajarkan satu wilayatul hukmi untuk seluruh dunia, yakni yang dipimpin oleh Imam Al A'zham, alias Khalifah! Rasulullah saw. bersabda:

“Jika dibai'at dua khalifah (kepala negara penguasa wilayatul hukmi), maka bunuhlah yang kedua (jika tak mau meletakkan jabatan)” (HR. Muslim).
Kapankah kita bersatu? .

Read more...

Rabu, 18 Juli 2012

PUASA JIKA PESAWAT

0 komentar
Orang yang sedang berpuasa dan dia berada di dalam pesawat, tidak lepas dari beberapa kondisi:

Waktu fajar dan berbuka puasa:
Apabila orang yang sedang puasa pergi jauh dengan kendaraan pesawat, maka dia tidak boleh makan dan minum ketika telah melihat fajar dari luar pesawat.

Demikian pula ketika berbuka puasa, hendaklah berbuka ketika telah melihat matahari tenggelam dari pesawat. Dalam hal ini tidak boleh berpatokan dengan waktu negara yang dia sedang berada di atasnya. Berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menjelaskan untuk menahan makan dan minum ketika telah melihat fajar dan tidak berbuka kecuali setelah melihat matahari tenggelam.1
 
Akan tetapi, apabila dalam cuaca mendung tidak mungkin melihat terbitnya fajar atau tenggelamnya matahari maka hendaklah dia menggunakan persangkaan kuatnya, karena inilah yang mungkin dia lakukan.2

Sudah berbuka puasa kemudian melihat matahari dari atas pesawat
Barang siapa yang sudah berbuka puasa di negerinya kemudian ketika pesawat yang ditumpanginya mengudara dia melihat matahari, maka boleh baginya meneruskan makan dan minum. Karena dia telah berbuka puasa dengan kewajiban dalil syar'i. Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersabda:

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

"Apabila malam telah datang dari sini, siang hari telah pergi dari sini dan matahari telah tenggelam, sungguh orang yang puasa telah berbuka."3
 
Orang yang semacam ini tidak harus menahan makan dan minum kecuali dengan dasar dalil syar'i, dan dalam hal ini tidak ada.4

Adapun bila pesawatnya telah terbang sebelum masuk waktu berbuka puasa, kemudian siang harinya panjang, maka dia tetap wajib menahan dari makan dan minum sampai matahari tenggelam, sekalipun siang harinya panjang beberapa jam berdasarkan hadits yang telah lalu.5

1. Fatawa Lajnah Da'imah 10/136-137, Majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 15/438, 19/332
2. Majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 15/438, 19/332
3. HR. Bukhari No. 1954, Muslim No. 1100
4. Fatawa Lajnah Da'imah 10/136-137, Majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 15/437, 19/331-333, Ahkamu Thairah fil Islami hal. 150 Hasan al-Buraiki.
5. Majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 15/438-439, 19/332-324

Read more...

PUASA BAGI ORANG YANG MEMAKAI OBAT PENCEGAH HAID

0 komentar
Keutamaan bulan Romadhon menjadikan setiap orang ingin berlomba-lomba dalam kebaikan. Mereka ingin meraih ganjaran puasa yang besar pada bulan ini. Tidak terkecuali kaum wanita. Namun, bagi kaum wanita ada penghalang yang membuat mereka tidak bisa berpuasa sebulan penuh karena datangnya darah haid. Nah, bolehkah kaum wanita meminum obat pencegah haid karena ingin berpuasa Romadhon sebulan penuh?

Jawaban
Ketahuilah, meminum obat pencegah haid pada asalnya dibolehkan apabila terpenuhi tiga 

syarat:
Pertama: Tidak membahayakan dan tidak me-nimbulkan efek samping apabila meminumnya. Karena segala sesuatu yang membahayakan terlarang dalam agama ini. Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersabda:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh menimpakan bahaya kepada orang lain." 1

Kedua: Atas persetujuan dan ketetapan dokter yang ahli dan amanat.

Ketiga: Mendapat izin dari suami. Allohu A'lam.

Inilah yang difatwakan oleh para ulama kita. Ma'mar berkata: "Saya mendengar Ibnu Abi Najih ditanya akan hal itu lalu beliau membolehkannya. Imam Ahmad juga berkata: 'Boleh wanita minum obat pencegah haid kalau itu obat yang diakui.'"2

1. Shohih. Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni No. 522, al-Hakim 2/57-58, al-Baihaqi 6/69; dishahihkan al-Hakim dan ia mengatakan: "Sesuai dengan syarat Muslim," serta disepakati adz-Dzahabi. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-lrwa' No. 896.
2. Jami' Ahkamin Nisa' 1/198-200 Musthafa al-Adawi. Lihat pula Majmu' Fatawa Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh 4/176-177, Majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Baz 15/201, Fatawa Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin fi Zakat wa Shiyam hlm. 640-641, Fatawa Lajnah Da'imah No. 4543, Fatawa al-Mar'ah al-Muslimah hlm. 345-347 isyraf: Abu Muhammad Asyraf Abdul Maqshud, Tanbihat 'ala Ahkamin Takhthasu bil Mukminat hlm. 35 Shalih al-Fauzan, al-Ahkam Syar'iyyah lid Dima' Thabi'iyyah hlm. 52-53 Ahmad ath-Thayyar, Masa'il Mu'ashirah Mimma Ta'ummu bil Balwa hlm. 456-458 Nayif bin Jam'an al-Juraidan.

Read more...

BERPUASA 28 HARI LALU MELIHAT HILAL SYAWAL

0 komentar
Gambaran permasalahannya adalah sebagai berikut. Seseorang melihat hilal Romadhon di negaranya dan berpuasa mengikuti waktu setempat. Kemudian dia bepergian ke negara lain dan sudah berpuasa 28 hari ketika sampai di negara tujuannya tersebut, ternyata penduduk setempat sudah melihat hilal Syawal, padahal dirinya baru berpuasa 28 hari!

Apakah dia boleh ikut hari raya bersama penduduk setempat ataukah tetap melanjutkan puasa karena mengingat puasa Romadhon tidak kurang dari 29 hari?

Jawaban
Yang menjadi patokan memulai puasa Romadhon adalah mengikuti ru'yah hilal di negara tempat dia berada. Begitu pula ketika berhari raya, hendaklah dia mengikuti ru'yah hilal di negara yang sedang dia kunjungi. Dengan demikian, dia wajib berbuka, berhari raya, dan sholat 'id bersama penduduk setempat yang melihat hilal Syawal. Dan dia wajib mengqodho kekurangan puasanya, hingga dia benar-benar berpuasa 29 hari, karena bulan Islam (Hijriah) itu kadang-kadang 29 hari dan kadang-kadang 30 hari.1

1. Fatawa Lajnah Da'imah lil Buhuts al-llmiyyah wal Ifta' 10/28, Fatawa Ulama al-Balad al-Haram hlm. 890 Khalid bin Abdurrahman al-Juraisi.

Read more...

BERPUASA DI DAERAH KUTUB

1 komentar
Sebagaimana kita ketahui bahwa puasa seorang muslim dimulai sejak terbitnya fajar shodiq hingga tenggelamnya matahari.

Nah, bagaimanakah cara berpuasa bagi kaum muslimin yang tinggal di daerah kutub yang ma-tahari terbit sebentar lalu tenggelam atau tidak terbit matahari sama sekali. Atau mengalami malam hanya sebentar dan sisanya adalah siang hari?

Klasifikasi
Negara-negara di belahan dunia ini menurut lokasi garis katulistiwa terbagi menjadi tiga bagian:

Pertama: Negara-negara yang terletak pada dua garis katulistiwa 45 dan 48 derajat utara dan selatan. Negara-negara ini bisa membedakan seluruh tanda-tanda alam untuk penetapan waktu dalam dua puluh empat jam, baik waktunya panjang atau pendek.

Kedua: Negara-negara yang terletak pada dua garis katulistiwa 48 dan 66 derajat utara dan selatan. Negara-negara ini tidak bisa membedakan sebagian tanda-tanda alam dalam penentuan waktu pada beberapa hari dalam setahun. Seperti tidak bisa melihat hilangnya mega merah yang menandai masuknya waktu sholat Isya' dan berakhirnya waktu sholat Maghrib hingga tersamarkan dan tercampur dengan waktu Shubuh.

Ketiga: Negara-negara yang terletak di atas garis katulistiwa 66 derajat utara dan selatan hingga ke daerah kutub. Negara-negara ini tidak bisa melihat tanda-tanda alam untuk penetapan Waktu dalam kurun waktu yang lama dalam setahun siang atau malamnya.1

Cara berpuasa
Lantas, bagaimana cara berpuasa bagi tiga kelompok negara di atas? Lembaga Kibar Ulama Di Saudi Arabia pernah ditanya permasalahan ini, yang kesimpulan jawabannya adalah sebagai berikut:

Pertama: Barang siapa yang tinggal di negara yang bisa terbedakan antara siang dan malamnya dengan terbit fajar dan tenggelamnya matahari, hanya saja waktu siang terkadang sangat panjang jika musim panas dan pendek pada musim dingin, maka wajib bagi seluruh orang yang berpuasa untuk menahan diri setiap harinya dari makan, minum dan pem-batal-pembatal puasa mulai terbit fajar hingga tenggelam matahari, selama waktu siang bisa terbedakan dengan waktu malam. Boleh bagi mereka untuk makan, minum, dan jima' pada waktu malam saja sekalipun waktunya pendek. Karena syari'at Islam berlaku umum bagi semua manusia di di seluruh negeri. Alloh berfirman:

وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ

“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. al-Baqoroh [2]: 187)

Dan barang siapa yang lemah untuk menyempurnakan puasa hingga tenggelam matahari karena waktu siang yang sangat panjang, boleh baginya berbuka puasa dan hendaklah diganti pada hari yang lain di bulan apa saja yang mungkin baginya membayar utang puasanya. Alloh berfirman:

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. al-Baqoroh [2]: 185)

Kedua:Barang siapa yang tinggal di sebuah negeri yang matahari itu tidak tenggelam ketika musim panas dan tidak terbit ketika musim dingin, atau tinggal di sebuah negeri yang siang harinya berjalan enam bulan dan malam harinya enam bulan, maka wajib bagi mereka untuk puasa Romadhon dengan memperkirakan waktunya, mulai dari permulaan Romadhon dan selesainya, waktu terbit fajar dan tenggelam matahari dengan cara melihat Negara yang terdekat dengan mereka yang mana pada negara itu bisa terbedakan antara siang dan malamnya hingga waktu siang dan malam tepat dua puluh empat jam.2

1. An-Nawazil al-Fiqhiyyah Min Kitab ash-Shiyam hlm. 7-8 Khalid bin Abdullah al-Mushlih.
2. Abhats Hai'ah Kibar Ulama 4/435-464. Lihat pula Majmu' Fatawa Syaikh Ibnu Baz 15/293-300, Risalah fi Mawaqit Sholat hlm. 12-14 Ibnu Utsaimin, Mausu'ah al-Qadhaya Fiqhiyyah al-Mu'ashirah hlm. 553-555 Ali as-Salus, Mawaqit Ibadat az-Zamaniyyah wal Makaniyyah hlm. 631-633 Nizar Mahmud, Fiqhu Nawazil 2/152-155 al-Jizani.

Read more...