Shaum (puasa) secara bahasa bermakna imsâk (menahan); dan secara syar`i bermakna: Menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan mulai terbitnya fajar shubuh hingga terbenamnya matahari yang disertai dengan niat.
Rabu, 18 Juli 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar