Pages

 

Rabu, 18 Juli 2012

HUKUM IBADAH PUASA

0 komentar

Segenap umat Islam sepakat bahwa puasa di bulan Ramadhan itu fardhu (wajib). Dalil dari Al-Qur'an adalah firman Allah I: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.” (Al-Baqarah: 183)

Dalil dari hadits (sunnah) adalah sabda Rasulullah r: “Islam dibangun di atas lima perkara. –disebutkan di antaranya: puasa bulan Ramadhan.”(1) (HR. Al-Bukhari).

Barangsiapa yang tidak berpuasa (ifthar) sekalipun satu hari di siang Ramadhan tanpa udzur (alasan yang dibenarkan syara`) maka ia telah melakukan satu dosa besar. Rasulullah r telah bersabda tentang mimpi yang pernah ia saksikan: “Sampai ketika aku berada di tengah gunung, seketika suara-suara keras”. Maka aku bertanya: “Suara apa ini?” Mereka menjawab: “Ini adalah teriakan penghuni neraka. Kemudian dia (Jibril) membawaku pergi, seketika aku berada di hadapan suatu kaum yang digantung dengan kaki di atas dengan sudut mulut terkoyak, dari sudut mulut mereka bercucuran darah”. Maka aku bertanya: “Siapa mereka?” Jibril u menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum sampai waktunya.” (2) (Shahihut Targhib wat Tarhib: 1/420)

Al-Hafizh Adz-Dzahabi berkata: Sudah menjadi ketetapan bagi kaum muslimin, bahwa barangsiapa yang meninggalkan puasa tanpa udzur (syar`i) maka ia lebih buruk dari pada pezina dan pecandu khamar, bahkan mereka meragukan keislamannya dan menganggapnya zindiq dan menyimpang dari agama. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: Apabila (seseorang) tidak puasa di bulan Ramadhan karena meng-anggap halal (meninggalkannya), karena perbuatannya itu maka ia wajib dibunuh, dan bila ia orang fasiq maka harus dihukum karena berbuka di siang hari bulan Ramadhan.(3) (Majmu` Fatawa: 25/265)

0 komentar:

Posting Komentar